RADAR BOGOR—Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta TNI untuk memberikan penjelasan resmi mengenai kebijakan pengerahan pasukan atau personel keamanan kejaksaan di seluruh Indonesia.
Dia percaya bahwa transparansi sangat penting agar masyarakat tidak salah kaprah. "Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan?, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak," kata Puan.
Puan juga mengatakan bahwa penjelasan dari TNI sangat penting untuk mencegah spekulasi atau fitnah yang dapat memperkeruh suasana.
“Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian ada pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi tolong dijelaskan secara jelas,” tegasnya.
Seperti yang diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menulis dalam surat Telegram pada 6 Mei 2025 tentang kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan.
Panglima TNI dalam telegram tersebut meminta seluruh jajaran untuk mendukung pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
Kebijakan yang digambarkan sebagai kerja sama antara TNI dan Kejagung itu menjadi perdebatan.
Menurut Mayjen Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan TNI, pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI melibatkan pengamanan di Kejaksaan.
MoU dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI, yang ditandatangani pada 6 April 2023, menunjukkan bahwa tugas preventif dan rutin prajurit bukanlah militerisasi terhadap lembaga penegakan hukum sipil.
Sementara itu, Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, menyatakan bahwa pengamanan yang dilakukan TNI tidak ada hubungannya dengan proses pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum.
Kejagung juga menjelaskan bahwa pengamanan tidak hanya dimiliki oleh Polri. Menurut Pasal 7 UU TNI yang baru, TNI juga memiliki kewenangan untuk menjaga objek penting nasional. (***)
Editor : Yosep Awaludin