RADAR BOGOR – Kabupaten Nunukan seharusnya telah melaksanakan pengangkatan PPPK pada April 2025 lalu.
Namun, ada 4 calon PPPK di Kabupaten Nunukan yang tiba-tiba mengundurkan diri tanpa memberikan alasan yang jelas, menyebabkan penundaan penyerahan Surat Keputusan (SK) tahap 1.
Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Nunukan, Mutiq Hasan Nasir, saat dikonfirmasi pada Kamis (15/5/2025).
“Kami belum tahu pasti alasan mereka mengundurkan diri, tapi sejak pengisian Daftar Riwayat Hidup, mereka sudah mengisi formulir pengunduran diri,” ujar Mutiq.
Total 6 PPPK di Kabupaten Nunukan Batal Diangkat
Selain 4 peserta yang mengundurkan diri tanpa penjelasan, 2 calon lainnya batal menerima SK karena tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan.
Dua calon tersebut mendaftar PPPK dengan menggunakan ijazah SMA dan berstatus menjelang lulus S1, namun hingga proses seleksi berakhir, mereka belum juga lulus.
Akibat tersingkirnya 6 calon PPPK, BKPSDM Kabupaten Nunukan kini harus melakukan perangkingan ulang untuk mengisi kekosongan formasi dari daftar cadangan yang tersedia.
Kesalahan Pengisian Data Peserta Juga Jadi Penyebab Penundaan
Selain itu, BKPSDM menemukan banyak kesalahan administrasi dari peserta PPPK, mulai dari kesalahan penulisan nama hingga unggahan foto yang tidak sesuai standar.
“Ada yang tanggal dan bulan lahirnya tertukar. Itu bisa bikin status peserta turun. Karena itu, kami cepat lakukan tracking dan laporkan ke BKN untuk segera diperbaiki,” ucap Mutiq.
Beberapa peserta juga diketahui menggunakan foto hasil filter kamera, sehingga menyebabkan ketidaksesuaian data dalam sistem.
Berdasarkan informasi, sebagian besar kesalahan ini terjadi karena peserta menggunakan jasa orang lain untuk mendaftar online.
“Kan sayang kalau begitu. Kalau nama sendiri saja salah, bagaimana nanti mengisi Tukin, e-Kinerja, dan data-data lain. Semoga ini jadi pembelajaran,” imbuhnya.
Meski terjadi berbagai kendala, BKPSDM menargetkan penyerahan SK akan dilakukan paling lambat pada minggu ketiga Mei 2025.
“Tapi, insyaallah paling lambat minggu ketiga bulan Mei 2025 sudah kita serahkan SK mereka. Kita segera selesaikan perbaikan berkas agar ke depan jangan sampai terjadi kesalahan dalam administrasi,” pungkas Mutiq.***
Editor : Eli Kustiyawati