RADAR BOGOR – Informasi terbaru hari ini membawa kabar gembira bagi sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT.
KPM bansos dengan kategori tertentu berpotensi menerima bantuan hingga Rp3.300.000 pada tahap kedua pencairan.
Namun, ada juga informasi penting mengenai kategori KPM PKH yang kemungkinan tidak lagi menerima bansos pada pencairan tahap ini.
Sebelum melihat hasil pengecekan saldo KKS Merah Putih hari ini, ingin menginformasikan selamat bagi KPM PKH dan BPNT dengan kategori berikut yang berpotensi mendapatkan bantuan hingga Rp3.300.000 pada pencairan bantuan PKH tahap kedua.
Berikut adalah rincian nominal bantuan PKH tahap kedua per kategori:
•Ibu hamil: Rp750.000 (hingga kehamilan kedua)
•Anak usia 0–6 tahun (balita): Rp750.000 (hingga anak kedua)
•Anak sekolah SD: Rp225.000 (hingga tiga anak)
•Anak sekolah SMP: Rp375.000 (hingga tiga anak)
•Anak sekolah SMA: Rp500.000 (hingga tiga anak)
•Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 (maksimal lebih dari satu penyandang disabilitas dalam satu keluarga)
•Lansia (usia 60 tahun ke atas): Rp600.000 (hingga empat lansia dalam satu keluarga)
KPM PKH dan BPNT yang berpotensi menerima hingga Rp3.300.000 pada tahap kedua adalah KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang memiliki dua balita, dua lansia, dan juga menerima BPNT sebesar Rp600.000. Perhitungannya adalah:
•Dua balita: 2 × Rp750.000 = Rp1.500.000
•Dua lansia: 2 × Rp600.000 = Rp1.200.000
•BPNT: Rp600.000
Total: Rp1.500.000 + Rp1.200.000 + Rp600.000 = Rp3.300.000
Alhamdulillah, selamat bagi KPM dengan kondisi tersebut yang berpotensi menerima bantuan sebesar Rp3.300.000 pada tahap kedua ini.
Berikut adalah hasil pengecekan saldo KKS Merah Putih untuk bantuan PKH dan BPNT pada hari ini.
Berdasarkan pantauan, saldo masih menunjukkan angka yang belum berubah.
Contohnya, untuk bantuan PKH dan BPNT Bank BNI, saldo masih Rp5.000.
Jadi, hingga saat ini belum ada indikasi saldo masuk untuk bantuan PKH dan BPNT tahap kedua.
Selanjutnya, penting untuk memahami ciri-ciri KPM PKH dan BPNT yang berpotensi menerima bantuan pada tahap kedua, serta kategori KPM PKH yang kemungkinan tidak lagi menerima bantuan.
Pemerintah telah mengelompokkan masyarakat ke dalam beberapa desil, dari Desil 1 hingga Desil 10, berdasarkan tingkat kesejahteraan:
- Desil 1: Penghasilan di bawah Rp800.000 (sangat miskin)
- Desil 2: Penghasilan Rp800.000–Rp1.200.000 (miskin)
- Desil 3: Penghasilan Rp1.200.000–Rp1.800.000 (rentan miskin)
- Desil 4: Penghasilan Rp1.800.000–Rp2.500.000 (menengah ke bawah)
- Desil 5: Penghasilan Rp2.500.000–Rp3.500.000 (menengah)
- Desil 6: Penghasilan Rp3.500.000–Rp4.800.000 (menengah ke atas)
- Desil 7: Penghasilan Rp4.800.000–Rp6.500.000 (mapan)
- Desil 8: Penghasilan Rp6.500.000–Rp10.000.000 (kaya)
- Desil 9: Penghasilan Rp10.000.000–Rp20.000.000 (sangat kaya)
- Desil 10: Penghasilan di atas Rp20.000.000 (super kaya)
Jika Anda termasuk dalam Desil 1, Desil 2, Desil 3, atau Desil 4, kemungkinan besar Anda akan menerima bantuan PKH dan BPNT tahap kedua.
Untuk Desil 5 dan Desil 6 di wilayah Jabodetabek, masih ada potensi penyaluran mengingat upah minimum regional (UMR) di kisaran Rp4–5 jutaan.
Namun, untuk Desil 7 hingga Desil 10, kemungkinan besar tidak akan lagi menerima bansos PKH dan BPNT tahap kedua karena sudah termasuk kategori mapan hingga kaya.***
Editor : Eli Kustiyawati