Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Diduga Langgar Aturan dan Tidak Memiliki Izin Operasional, Menteri LH-BPLH Tutup Pabrik Pengolahan Limbah Oli di Tangerang

Yosep Awaludin • Senin, 19 Mei 2025 | 07:37 WIB
Menteri LH-BPLH Hanif Faisol saat menutup gudang pengolahan limbah oli di Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Banten.
Menteri LH-BPLH Hanif Faisol saat menutup gudang pengolahan limbah oli di Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Banten.

RADAR BOGOR - Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, menutup gudang yang mengolah limbah oli dan plastik yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Jumat (16/5/2025).

Gudang pengolahan limbah oli seluas dua hektare tersebut terletak di Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Banten.

Berdasarkan pencermatan lapangan, gudang pengolahan limbah oli pabrik CV Noor Anissa Kemikal itu terindikasi kuat telah mencemari lingkungan dan melanggar peraturan pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, selain tidak memiliki izin operasional.

Di depan gerbang pabrik, Hanif Faisol langsung memasang plang peringatan bersama dengan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) dan Deputi PPKL.

"Ini memang limbah B3 yang sangat berbahaya, jadi kami meminta semua orang menggunakan masker dan sarung tangan," katanya.

Dua pelanggaran serius yang terlihat secara kasat mata, menurut Hanif, adalah kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah dan pengelolaan air limbah B3 yang tidak sesuai standar.

Dengan demikian, dia menyatakan bahwa pihaknya akan segera membawa kasus ini ke pengadilan pidana.

"Kita sekarang berada di hulu Sungai Cilodok, ya, dan salah satu penyebab pencemaran hitamnya berasal dari sini. Sangat jelas jika dilihat melalui gambar satelit," katanya.

Karena itu, Hanif menyatakan bahwa pabrik tersebut harus ditutup sepenuhnya dan tidak boleh ada aktivitas di dalamnya karena dianggap sangat berbahaya bagi karyawan dan masyarakat sekitar.

"langkah awal ini untuk menghentikan bahaya lebih lanjut, dan kami akan segera proses pemilik gudang pengelolaan limbah B3 ini," tuturnya.

Selain itu, dia menyatakan bahwa dia mencurigai bahwa pabrik menerima limbah B3 dari berbagai sumber, termasuk limbah kemasan. Saat ini, tim KLH tengah mengumpulkan sampel untuk menentukan sumber limbah.

Hanif menekankan bahwa produsen yang memiliki kontrak dengan perusahaan ini juga harus bertanggung jawab.

Oli bekas, pupuk, cat, dan berbagai limbah berbahaya lainnya adalah beberapa jenis limbah B3 yang ditemukan di lokasi.

Ia menyatakan bahwa penyidikan masih berlanjut, meskipun hasil laboratorium masih ditunggu.

Baca Juga: Sang Kiper Crystal Palace Dean Henderson Persembahkan Gelar untuk Mendiang Ayah, Pep Guardiola Tidak Puas

"Kami tidak menunggu hasil lab. Orangnya akan kami uapayakan untuk ditahan sesuai prosedur, sambil proses hukum terus kami kebut penyelesaiannya," tegasnya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#menteri lingkungan hidup #Hanif Faisol #Limbah Oli