Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penting! Simak Lima Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi KPM Bansos, Ada Perubahan Data Penerima dari DTKS ke DTSE

Mutia Tresna Syabania • Rabu, 21 Mei 2025 | 11:54 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos
Ilustrasi uang pencairan bansos

RADAR BOGOR – Perlu diketahui bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bansos saat ini sudah dihapus dan diganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Perubahan data penerima ini merupakan kebijakan pemerintah untuk memastikan bansos bisa tepat sasaran.

KPM bansos PKH dan BPNT diharapkan memahami dan menerima perubahan ini karena merupakan langkah maju dalam penyaluran bansos yang lebih efektif dan efisien.

Untuk memastikan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua dapat cair kembali pada tahun 2025 ini, ada lima syarat terbaru yang harus dipenuhi oleh semua KPM. Penting bagi Anda untuk mengetahui syarat-syarat ini.

Perlu diingat, proses pencairan bantuan PKH dan BPNT di tahun 2025—berdasarkan aturan terbaru—dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Ketentuan ini berlaku untuk PKH dan BPNT yang cair melalui Kartu KKS Merah Putih maupun PT Pos Indonesia.

Berikut adalah lima syarat terbaru yang harus dipenuhi agar bantuan PKH dan BPNT tahap kedua Anda bisa cair kembali:

Data NIK padan dengan Dukcapil

Ini adalah syarat paling penting. Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KPM PKH dan BPNT harus padan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Jika data belum padan, Kementerian Sosial tidak dapat mengesahkan nama Anda ke dalam calon penerima PKH dan BPNT tahap kedua.

Masih memiliki komponen dalam keluarga

Bagi KPM PKH, Anda dijamin aman jika masih memiliki komponen dalam keluarga yang memenuhi syarat, seperti anak sekolah, ibu hamil/balita, disabilitas berat, atau lansia.

Memenuhi dua syarat ini sudah membuat Anda berada di titik aman untuk pencairan tahap kedua.

Data KPM dan rekening valid

Bantuan akan lancar cair jika data KPM Anda sudah valid dan tidak bermasalah, baik itu anomali pada rekening bank maupun anomali pada data DTKS/DTSE.

Jika pencairan tahap pertama Anda lancar, besar kemungkinan tahap kedua juga demikian.

Lolos verifikasi kelayakan penerima

KPM PKH dan BPNT yang telah lolos verifikasi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial yang dilakukan setiap bulan oleh pusat melalui aplikasi SIKS-NG juga berada di titik aman.

Jika data Anda masih dinyatakan layak, berarti Anda telah memenuhi empat dari lima syarat yang memungkinkan bantuan cair kembali.

Status di SIKS-NG sudah SPM atau SI Rekening

Syarat terakhir ini adalah yang paling menentukan. Bantuan akan cair kembali bagi KPM PKH dan BPNT yang datanya secara daring di SIKS-NG menunjukkan keterangan Sudah SPM (Surat Perintah Membayar) atau Sudah SI Rekening (Surat Instruksi Rekening).

Lima syarat ini harus terpenuhi oleh KPM bansos agar bantuan Anda bisa cair kembali pada tahap kedua.

Demikian informasi penting terbaru terkait jadwal dan lima syarat agar bansos PKH dan BPNT tahap kedua Anda bisa cair kembali.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #bansos #pkh