RADAR BOGOR – Melalui kebijakan optimalisasi CASN 2024, pemerintah membuka peluang baru bagi honorer yang tidak lolos seleksi untuk bisa langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Diketahui, setelah pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 nanti, pemerintah akan menerapkan kebijakan optimalisasi formasi PPPK 2024.
Dengan diterapkannya kebijakan optimalisasi ini, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Suharmen, mengatakan seluruh honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak lulus, masih punya kesempatan kedua.
Kebijakan optimalisasi PPPK 2024 ini tidak hanya diberlakukan bagi honorer database BKN saja, tetapi juga untuk seluruh honorer yang ikut seleksi PPPK 2024, baik tahap 1 maupun tahap 2.
Kesempatan kedua berpeluang didapatkan oleh peserta yang tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi melalui mekanisme optimalisasi formasi PPPK 2024.
Suharmen dari BKN menegaskan, kebijakan optimalisasi memberikan kesempatan kepada semua honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024.
Jadi, optimalisasi bukan hanya untuk honorer yang terdata di database BKN.
“Tidak ada batasan hanya untuk honorer database. Walaupun masuk database BKN, tetapi bila tidak ikut seleksi PPPK 2024, tidak bisa masuk optimalisasi,” tegas Suharmen.
Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024, KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024, dan KepmenPAN-RB Nomor 349 Tahun 2024, optimalisasi dilakukan bagi seluruh peserta seleksi PPPK 2024, baik tahap 1 maupun tahap 2, yang belum mendapatkan formasi PPPK penuh waktu.
Penentuan Kelulusan Optimalisasi PPPK Sesuai Perangkingan
Penentuan kelulusan PPPK pada kebijakan optimalisasi dilakukan dengan cara perangkingan sesuai urutan status prioritas dari masing-masing peserta yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dengan formasi yang akan dioptimalisasi.
“Skala prioritas tetap diberlakukan saat penentu kelulusan jalur optimalisasi, ya. Jadi, honorer yang masuk skala prioritas jangan khawatir tersingkir,” ucapnya.
Selain itu, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi di tahap optimalisasi akan dialihkan ke PPPK paruh waktu.
Lebih lanjut, Prof. Zudan Arif menyampaikan bahwa proses pengusulan PPPK paruh waktu akan dilakukan tahun ini juga.
Oleh karena itu, pemda diminta untuk tidak memberhentikan honorer.***
Editor : Eli Kustiyawati