RADAR BOGOR - Buruan cek, hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2 diumumkan hari ini, Kamis (22/5/2025).
Sebagaimana dinyatakan dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K2025, pengumuman tentang hasil kelulusan seleksi PPPK 2024 tahap 2 dirilis 22-31 Mei 2025.
Peserta yang dinyatakan lulus tahap 2 seleksi PPPK 2024 harus mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomine Identitas (DRH NI) PPPK pada 1–30 Juni 2025.
Peserta dapat mengetahui hasil kelulusan PPPK 2024 tahap 2 melalui situs web resmi SSCASN atau melalui website masing-masing instansi yang dilamar.
Link dan Cara Cek Pengumuman Tahap 2 Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
Cara menggunakan website SSCANS untuk mengakses pengumuman tahap 2 hasil kelulusan PPPK 2024 adalah sebagai berikut.
- Buka laman resmi SSCASN atau melalui link https://sscasn.bkn.go.id
- Masuk ke akun SSCASN dengan nomor induk keluarga (NIK) dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
- Masukan kode captcha yang tertera dan klik 'Masuk'
- Kemudian sistem akan menampilkan resume pendaftar
- Selanjutnya, peserta dapat cek menu yang menampilkan informasi kelulusan
- Apabila dinyatakan lulus, unduh dan cetak dokumen yang tersedia sebagai bukti
- Peserta yang lulus wajib untuk memahami tahapan selanjutnya termasuk pengisian DRH NI PPPK dan proses usul penetapan nomor induk PPPK.
Di sisi lain, jadwal pengisian DRH NI PPPK sendiri dimulai pada 1 hingga 30 Juni 2025, dan usul penetapan NI PPPK dimulai pada 1 hingga 31 Juli 2025.
Arti 11 dari Pengumuman PPPK tentang Kode Huruf
Sebelum mengetahui hasil, perlu diketahui bahwa pengumuman kelulusan peserta PPPK Tahap 2 2024 akan mengandung kode huruf yang memiliki arti. Menurut BKN, ini adalah arti dari 11 kode huruf tersebut.
- P: Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
- PR1: Peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) pada Jenis Kebutuhan Khusus
- PR2: Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus
- L: Peserta Dinyatakan Lulus
- L-2: Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan/atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi berbeda
- L-3: Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda
- TL: Peserta Tidak Lulus
- TL1: Peserta Dosen Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Subtest
- TMS: Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan regulasi atau ketentuan instansi
- TH: Peserta Tidak Hadir saat ujian
- A: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar dan memperoleh nilai tambahan maksimal 25 persen dari nilai tertinggi Kompetensi Teknis.
Jika ditemukan kode L, L-2, atau L-3, individu tersebut dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti pelatihan yang diperlukan untuk posisi dan lokasi yang dilamar. (***)
Editor : Yosep Awaludin