RADAR BOGOR – Bagi KPM bansos PKH yang mungkin menerima bantuan dengan nominal berbeda dari harapan pada tahap ini, nominal yang cair sudah sesuai dengan data yang ditetapkan pemerintah di DTSE (Data Terpadu Sosial Ekonomi).
Berapapun jumlahnya, yang terpenting adalah bansos masih dapat tersalurkan.
Bersiaplah, karena ada kabar terbaru mengenai jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT untuk tahap kedua.
Selain itu, ada informasi sangat penting mengenai bantuan tambahan senilai Rp1.800.000 khusus bagi KPM dengan kriteria tertentu.
Kira-kira bantuan pelengkap apa yang bisa diterima oleh KPM PKH dan BPNT ini?
Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan Pendidikan Tambahan
Ada informasi penting terkait bonus tambahan senilai Rp1.800.000, yaitu dari Program Indonesia Pintar (PIP).
Pemerintah kembali mencairkan PIP di tahun 2025 sebagai bentuk bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan siswa agar dapat terus bersekolah tanpa kendala ekonomi.
Melalui bantuan PIP, siswa dari berbagai jenjang—mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)—akan menerima bantuan dalam bentuk uang tunai.
Pencairan dana PIP tahun 2025 akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal pemerintah.
Setiap peserta pendidikan menerima nominal bantuan yang berbeda sesuai jenjang kebutuhan:
•Siswa SD/MI: Akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp450.000 per tahun.
Nominal ini berlaku penuh untuk siswa kelas berjalan dan setengah nominal untuk siswa baru serta kelas akhir.
•Siswa SMP/MTs: Akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp750.000 per tahun.
Nominal ini berlaku penuh untuk siswa kelas berjalan dan setengah nominal untuk siswa baru serta kelas akhir.
•Siswa SMA/MA/SMK: Akan mendapatkan bantuan PIP senilai Rp1.800.000 per tahun.
Nominal ini berlaku penuh untuk siswa kelas berjalan dan setengah nominal untuk siswa baru serta kelas akhir.
Bantuan ini diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa, seperti pembelian perlengkapan sekolah, buku, seragam, hingga biaya transportasi.
KPM PKH dan BPNT yang anak sekolahnya sudah masuk SK nominasi pencairan bantuan PIP di tahun 2025, serta sudah melakukan aktivasi rekening siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), berhak menerima bantuan ini.
Siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dapat menjadi penerima PIP.
Ini termasuk anak-anak dari keluarga penerima PKH, keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, penyandang disabilitas, dan sebagainya.
Siswa yang tidak bersekolah atau drop out juga berhak mendapatkan bantuan PIP di tahun 2025.
Bagi siswa yang belum terdaftar namun merasa memenuhi kriteria, dapat mengajukan permohonan ke sekolah atau Dinas Pendidikan setempat dengan membawa dokumen pendukung.
Siap-siap!
KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah di jenjang SMA/MA/SMK, serta sudah masuk SK nominasi pencairan bantuan PIP, akan berhak mendapatkan uang bantuan PIP sebesar Rp1.800.000 per tahun.
Alhamdulillah, kategori KPM bansos PKH dan BPNT yang kami sampaikan tadi berhak mendapatkan uang bantuan PIP ini.
Itulah informasi penting terbaru bagi KPM bansos PKH dan BPNT terkait bonus tambahan berupa bantuan PIP. Semoga informasi ini bermanfaat.***
Editor : Eli Kustiyawati