RADAR BOGOR – Ada kabar terbaru yang sangat dinantikan terkait jadwal penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk tahap kedua.
Ini berlaku khusus bagi KPM bansos yang pencairannya melalui Kartu KKS Merah Putih maupun yang melalui PT Pos Indonesia.
Bagi para KPM bansos yang masih menantikan pencairan PKH dan BPNT tahap kedua, serta BLT BBM, informasi ini wajib disimak!
Penting bagi KPM PKH dan BPNT untuk memahami empat imbauan penting dari pemerintah pusat ini.
Imbauan ini bertujuan agar bantuan yang cair tidak berkurang nominalnya dan sesuai dengan yang seharusnya, khususnya saat pencairan PKH dan BPNT tahap kedua serta BLT BBM tahap 1 sudah mulai dilakukan.
Berikut adalah empat imbauan tersebut:
1. Kartu KKS Wajib Dipegang Sendiri
Pastikan Kartu KKS dipegang oleh KPM sendiri. Jika Kartu KKS Anda saat ini dipegang oleh pendamping atau orang lain, segera ambil kembali.
Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya potongan yang tidak jelas atau pungutan liar yang dapat merugikan Anda sebagai penerima manfaat.
Tujuannya adalah agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
2. Terima Dana Utuh Tanpa Potongan
Saat pencairan tahap kedua sudah dimulai, para KPM diharapkan menerima uang bantuan secara utuh tanpa potongan apa pun.
KPM PKH dan BPNT juga harus mandiri dalam mengambil uang bantuan agar tidak ada potongan yang merugikan Anda.
3. Gunakan Dana untuk Kebutuhan Pokok
Pastikan uang bantuan tidak digunakan untuk membeli rokok atau barang-barang yang bukan kebutuhan pokok, seperti kosmetik, pulsa, atau barang konsumtif lainnya.
4. Prioritaskan Kebutuhan Pendidikan dan Pokok
Sebelum pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua, perlu diingat bahwa uang bantuan PKH boleh digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah, seperti buku, alat tulis, membayar SPP, atau membeli seragam.
Ini khusus bagi KPM yang memiliki komponen anak sekolah.
Selain itu, bantuan PKH dan BPNT dipastikan harus digunakan untuk membeli bahan kebutuhan pokok yang bermanfaat, seperti buah-buahan atau sayur-sayuran.
Demikian informasi imbauan penting dari pusat bagi KPM bansos PKH dan BPNT menjelang pencairan tahap kedua.***
Editor : Eli Kustiyawati