Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban saat Lebaran Idul Adha? Ini 3 Golongan yang Diutamakan

Robecca Sesaria • Kamis, 22 Mei 2025 | 19:45 WIB
Sapi adalah salah satu hewan yang bisa dijadikan hewan kurban
Sapi adalah salah satu hewan yang bisa dijadikan hewan kurban

RADAR BOGOR – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia bersiap melaksanakan ibadah kurban.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kurban dapat diartikan sebagai persembahan kepada Allah, seperti biri-biri, sapi, atau unta yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha.

Ibadah kurban adalah ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak. Ibadah ini merupakan bagian dari syiar Islam yang disyariatkan dalam Al-Qur’an.

Dalam Islam, ibadah kurban hanya dilaksanakan pada waktu tertentu, yaitu saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah), dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kurban adalah pendistribusian daging kurban kepada orang yang berhak.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima daging kurban pada Hari Raya Idul Adha?

Berdasarkan syariat Islam, terdapat tiga golongan utama yang berhak menerima daging kurban, di antaranya:

1. Shohibul kurban, istri/suami, dan anak di rumah

Shohibul kurban adalah orang yang melaksanakan ibadah kurban.

Ia, termasuk istri/suami dan anak, memiliki hak untuk mengambil sepertiga dari daging hewan kurban.

Dalam hadis riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.” (HR Ahmad)

Namun, perlu diingat bahwa shohibul kurban tidak diperbolehkan menjual bagian dari hewan kurban, baik berupa daging, kulit, maupun bulunya.

2. Kerabat, teman, dan tetangga sekitar

Daging kurban juga boleh diberikan kepada kerabat, sahabat, dan tetangga, meskipun mereka berada dalam kondisi cukup mampu secara ekonomi.

Besar daging kurban yang diberikan sama seperti shohibul kurban, yaitu sepertiga bagian.

3. Kaum fakir dan miskin

Salah satu tujuan utama dari ibadah kurban adalah berbagi kepada mereka yang membutuhkan, terutama yang tergolong fakir miskin.

Sama halnya dengan shohibul kurban serta kerabat, teman, dan tetangga sekitar, fakir miskin juga mendapatkan sepertiga bagian.

Selain itu, shohibul kurban juga boleh menambahkan sebagian bagiannya untuk diberikan kepada fakir miskin.

Seperti firman Allah dalam QS Al-Hajj ayat 28:

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”***

Editor : Eli Kustiyawati
#ibadah #kurban #idul adha