RADAR BOGOR—Sel Thomas Trikasih Lembong, yang juga dikenal sebagai Tom Lembong, disidak oleh petugas rumah tahanan. Hasilnya, petugas menemukan barang-barang di dalam sel Tom Lembong.
Barang-barang milik Tom Lembong tersebut kemudian diajukan untuk penyitaan ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Izin penyitaan barang milik Tom Lembong itu diberikan oleh jaksa dalam persidangan yang digelar pada Kamis (22/5/2025).
Dalam kasus ini, jaksa mengajukan tuntutan penyitaan barang milik Tom Lembong, termasuk satu unit iPad dan satu unit MacBook.
"Kali ini Penuntut Umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan satu unit laptop merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," kata jaksa.
Karena Tom Lembong kedapatan membawa alat elektronik ke dalam Rutan, barang itu diambil. Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, bahwa di hari Senin, kalau tidak salah, dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana ditemukan dua benda tersebut di kamar terdakwa, Yang Mulia," kata jaksa.
"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," tambah jaksa. Hakim kemudian menyatakan akan mempertimbangkannya untuk saat ini. Majelis hakim kemudian menutup sidang.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar karena diduga melakukan korupsi dalam impor gula di Kemendag antara tahun 2015 dan 2016. Dakwaan itu dibacakan JPU Kejagung Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan dari tahun 2015 hingga 2016 menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47.
Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong dan sepuluh pejabat korporasi telah memperkaya dirinya dengan kerugian negara sebesar 515.408.740.970,36.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)
Editor : Yosep Awaludin