Pantauan SIKS-NG: Progres Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Ada 7 Tahapan yang Harus Dilakukan KPM
Mutia Tresna Syabania• Jumat, 23 Mei 2025 | 11:56 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos.
RADAR BOGOR - Sistem penyaluran bansos PKH dan BPNT tetap mengikuti alur yang telah ditetapkan menggunakan SIKS-NG sebagai platform pendukung. Tahapan yang dilalui meliputi:
1. Pendataan dan Penetapan Penerima: Data penerima bansos PKH dan BPNT diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTESN) yang telah divalidasi oleh BPS (Badan Pusat Statistik) dan Kementerian Sosial, kemudian diintegrasikan ke SIKS-NG untuk penyaluran bantuan.
2. Verifikasi: Dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran dan menghindari duplikasi data.
3. Penentuan KPM: Untuk bantuan PKH tahap kedua, proses penentuan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sedang berlangsung. Dari hasil penentuan ini, akan disaring KPM yang memenuhi syarat dan tepat sasaran.
4. Evaluasi Komponen: Setelah penentuan KPM, tahap selanjutnya adalah evaluasi kategori keluarga. Ini digunakan untuk mengelola data penerima bansos, termasuk kategorisasi keluarga berdasarkan komponen PKH (kesehatan, pendidikan, kesejahteraan).
Evaluasi ini memastikan bahwa keluarga dikategorikan dengan benar sesuai komponen yang relevan berdasarkan data di SIKS-NG. Misalnya, keluarga dengan anak sekolah akan masuk kategori pendidikan.
- Kesehatan: Menyasar ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun.
- Pendidikan: Menyasar anak usia 7-21 tahun yang bersekolah.
- Kesejahteraan: Menyasar lansia usia 60 tahun ke atas atau penyandang disabilitas.
5. Final Closing: Setelah evaluasi, akan dilakukan perhitungan jumlah bantuan yang disesuaikan dengan jumlah kategori yang dimiliki keluarga. Tahap ini dikenal sebagai final closing.
6. Penerbitan Dokumen: Setelah final closing, akan dilakukan penetapan KPM yang di-SK-kan sebagai penerima PKH tahap kedua 2025.
Proses ini kemudian dilanjutkan secara administratif dengan penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar), SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), hingga penerbitan SI (Standing Instruction) yang menjadi dasar transfer dana ke bank penyalur (BNI, BRI, Mandiri, BSI).
Perlu ditekankan, meskipun ada kabar yang menyebutkan PKH dan BPNT tahap kedua sudah mulai dicairkan, informasi tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan pantauan pada aplikasi SIKS-NG per hari ini, proses masih dalam tahapan penentuan KPM.
Pencairan baru akan dimulai setelah masuk pada tahapan final closing, dilanjutkan proses verifikasi cek rekening, kemudian SPM, dan terakhir SI.
Jika melihat proses yang berjalan saat ini, estimasi penyalurannya bisa berada di minggu terakhir bulan Mei atau di awal bulan Juni 2025.
Bagi Anda yang sering mengecek saldo, disarankan untuk menangguhkan dulu pengecekan sampai ada informasi resmi dari Kementerian Sosial. Untuk pencairan melalui PT Pos Indonesia, tunggu surat undangan yang dibagikan oleh pihak pos di daerah masing-masing.
Ada kabar yang kurang sedap mengenai potensi banyak penerima yang mengalami gagal salur atau tidak transaksi pada penyaluran PKH dan BPNT tahap kedua.
Gagal Salur umumnya terjadi pada lembaga bayar seperti PT Pos Indonesia. Situasi ini membuat KPM tidak dapat menikmati manfaat bansos. Penyebabnya bisa bermacam-macam, seperti:
- KPM tidak ditemukan.
- KPM meninggal dunia dan tidak ada ahli waris yang ada dalam kartu keluarga.
- Melampaui batas waktu penyaluran. Pada periode Januari-Maret 2025, banyak kasus gagal salur di PT Pos terjadi pada KPM yang sebenarnya masih ditemukan, namun tidak melakukan pengambilan bansos pada batas waktu yang ditentukan. Akibatnya, dana diblokir dan dikembalikan ke kas negara.
7. Gagal Transaksi: Terjadi pada bantuan PKH dan BPNT yang menggunakan kartu KKS. Umumnya, KPM tidak mengetahui adanya saldo masuk ke KKS sehingga batas waktu penyaluran habis, dan saldo bantuan dikembalikan ke kas negara.
Gagal salur dan gagal transaksi harus dijadikan perhatian serius karena bisa berdampak pada tidak cairnya bansos di tahap-tahap berikutnya.***