RADAR BOGOR – Pemerintah terus mempercepat penataan tenaga kerja honorer melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Seperti yang diketahui, seleksi PPPK 2024 ini dikhususkan untuk para tenaga honorer.
Namun, sayangnya tidak semua honorer yang lolos bisa memiliki masa kerja panjang sebagai PPPK.
Mengacu pada ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, sejumlah honorer yang akan diangkat menjadi PPPK kemungkinan hanya akan bekerja selama satu tahun.
Kenapa masa kerja mereka hanya satu tahun? Simak penjelasan berikut.
Jadwal Pengangkatan PPPK 2024
Proses pengangkatan PPPK tahun 2024 ini ditargetkan rampung paling lambat Oktober 2025.
Honorer yang dinyatakan lolos seleksi diharapkan mulai diangkat maksimal pada 1 Oktober 2025.
Itu artinya, penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat dilakukan pada 10 September 2025.
Hal tersebut sejalan dengan Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025.
Kriteria Honorer yang Hanya Memiliki Masa Kerja Satu Tahun Jika Diangkat Menjadi PPPK
Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, ada kriteria honorer yang masa kerjanya hanya satu tahun jika resmi diangkat menjadi PPPK.
Hal ini terjadi karena mereka diangkat ketika usia mereka hanya terpaut satu tahun dari batas usia pensiun.
Berikut adalah batas usia pensiun PPPK berdasarkan jabatannya:
1. Jabatan manajerial
•60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama
•58 tahun untuk pejabat administrator dan pengawas
2. Jabatan nonmanajerial
•Sesuai ketentuan perundangan bagi pejabat fungsional
Misalnya, jika batas usia pensiun untuk jabatan manajerial adalah 60 tahun, maka honorer yang diangkat pada usia 59 tahun hanya akan bertugas selama satu tahun.
Meskipun demikian, honorer yang diangkat menjadi PPPK—terlepas dari masa kerja yang singkat—tetap berhak mendapatkan berbagai penghargaan dan pengakuan sebagai bagian dari ASN, seperti:
•Mendapatkan penghasilan
•Mendapatkan tunjangan
•Mendapatkan jaminan sosial
•Penghargaan motivasi
•Fasilitas kerja
•Pengembangan diri
•Bantuan hukum
Dengan demikian, honorer yang usianya mendekati batas pensiun perlu mempersiapkan diri atas konsekuensi masa kerja yang terbatas sebagai PPPK.***
Editor : Eli Kustiyawati