Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Honorer yang Tidak Lolos Seleksi Belum Tentu Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu, Ada 2 Syarat Utama dan 2 Syarat Tambahan yang Harus Dipenuhi

Robecca Sesaria • Minggu, 25 Mei 2025 | 18:12 WIB
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 titik lokasi BKN pusat
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 titik lokasi BKN pusat

RADAR BOGOR – Seperti yang diketahui, pemerintah terus menghimbau instansi untuk mempercepat penyelesaian penataan tenaga honorer agar segera diangkat menjadi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk memberikan kesempatan yang lebih banyak kepada honorer, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dalam dua tahap.

Saat ini, seleksi kompetensi PPPK tahap 1 sudah selesai dan sedang dalam proses pengangkatan serta penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), tetapi sudah banyak daerah yang melaksanakan pelantikan.

Sementara itu, PPPK tahap 2 masih berada pada tahap menunggu pengumuman hasil seleksi kompetensi.

Peluang Menjadi PPPK Paruh Waktu

Bagi honorer yang tidak lolos seleksi atau tidak mendapatkan formasi PPPK, pemerintah melalui Kementerian PANRB telah menerbitkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Keputusan ini memperkenalkan opsi PPPK paruh waktu.

Namun, penting untuk dipahami bahwa MenPAN RB menegaskan, honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 tidak secara otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Pengangkatan untuk skema PPPK ini hanya dapat dilakukan jika honorer memenuhi persyaratan tertentu.

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan keputusan yang ditetapkan, ada dua kriteria utama agar honorer bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu:

1. Lulus seleksi PPPK tahap 1 tetapi tidak mendapatkan formasi.

2. Mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos.

Selain kriteria utama, ada dua syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh honorer:

1. Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Tanpa pengajuan resmi dari PPK, honorer tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Hal ini dikarenakan mekanisme pengangkatan sepenuhnya berdasarkan usulan instansi dan persetujuan dari MenPAN RB.***

Editor : Eli Kustiyawati
#pppk #seleksi kompetensi #penataan tenaga honorer