RADAR BOGOR – Pemerintah memperkenalkan skema baru pengangkatan bagi honorer yang gagal pada seleksi CASN 2024, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Jenis PPPK paruh waktu ini dibuat untuk mengisi formasi di sektor guru, kesehatan, teknis, serta operasional.
Kepala BKN, Zudan Arif, menenangkan honorer yang terdata di database BKN agar fokus mengikuti seleksi, karena pemerintah memprioritaskan pengangkatan mereka ke skema PPPK paruh waktu.
Jenis Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, ada tiga kategori honorer yang dipastikan tidak akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu:
•Honorer terdata di BKN yang tidak mengikuti seleksi CASN 2024 (CPNS dan PPPK).
•Honorer di luar database BKN yang tidak mengikuti atau tidak lulus seleksi CASN 2024.
•Honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024.
Contoh Kasus Ada di Daerah Mukomuko
Dampak kebijakan ini sudah dibuktikan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, di mana 902 tenaga honorer resmi dirumahkan karena tidak memenuhi syarat prioritas pengangkatan PPPK.
Meskipun pemerintah pusat telah menyiapkan skema PPPK paruh waktu, Kabupaten Mukomuko belum bisa memastikan pengangkatan.
Hal ini dikarenakan kabupaten tersebut masih mempertimbangkan kebutuhan pegawai dan keterbatasan anggaran daerah untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu.***
Editor : Eli Kustiyawati