Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Diduga Ada Pelanggaran, Menteri LH-BPLH Proses Hukum Pidana Terhadap UPTS DLH Provinsi DKI Jakarta

Yosep Awaludin • Selasa, 27 Mei 2025 | 14:39 WIB
UPST Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta diproses pidana oleh Menteri LH-BPLH
UPST Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta diproses pidana oleh Menteri LH-BPLH

RADAR BOGOR - Secara resmi, Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), memulai proses hukum pidana terhadap Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Tindakan ini diambil atas dugaan pelanggaran terhadap perintah Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah di TPST Bantargebang.

Langkah tegas ini berawal dari hasil pengawasan yang dilakukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di bawah pengawasan Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/BPLH dari 29 Oktober hingga 2 November 2024.

Hasilnya menunjukkan bahwa fasilitas pengolahan sampah tersebut tidak melaksanakan tanggung jawab pengelolaan lingkungan dengan benar.

Selanjutnya, pada tanggal 31 Desember 2024, Menteri Hanif mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor: 13646 Tahun 2024.

UPST DLH DKI Jakarta dihukum dengan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah tanpa denda administratif.

Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem.

Selain itu, KLH/BPLH akan menerapkan pendekatan Multidoor Enforcement untuk menghukum pelanggaran hukum lingkungan melalui sanksi administratif, pidana, dan perdata.

Langkah ini menunjukkan komitmen nyata negara untuk mematuhi hukum lingkungan dan memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara berkelanjutan untuk keselamatan masyarakat dan lingkungan. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#lingkungan hidup #Hanif Faisol Nurofiq #dki jakarta