Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PKH dan BPNT April–Juni 2025, Potensi Pencairan hingga Rp3,3 Juta, Cek Nama Anda Masuk Kategori Mana?

Mutia Tresna Syabania • Rabu, 28 Mei 2025 | 09:53 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos
Ilustrasi uang pencairan bansos

RADAR BOGOR – Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bansos! Daftar data bayar PKH dan BPNT untuk periode April–Juni 2025 sudah dalam proses SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

Dengan potensi pencairan bansos hingga Rp3,3 juta per sekali transfer, ini tentunya sangat berarti bagi KPM.

Angka ini didapatkan dari perhitungan tertinggi bansos PKH sebesar Rp2,7 juta ditambah BPNT sebesar Rp600.000 untuk periode salur April–Juni 2025.

Banyak KPM bansos yang bertanya, mengapa penyaluran kali ini terasa lebih lambat dibandingkan tahap-tahap sebelumnya?

Perlu dipahami, saat ini sedang terjadi transisi penggunaan sumber data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).

Proses ini memerlukan banyak tahapan agar data DTSEN benar-benar siap menjadi basis data penerima bantuan sosial.

Dengan penggunaan data DTSEN ini, data penerima bansos tidak lagi berbeda-beda seperti sebelumnya. Dulu, PKH dan BPNT menggunakan data DTKS, sementara bantuan beras menggunakan data P3KE.

Ke depannya, semua bantuan sosial akan bersumber dari satu data saja, sehingga memungkinkan penerima PKH juga mendapatkan BPNT, bantuan pangan, dan berbagai subsidi lainnya.

Berbagai bantuan sosial memiliki kelompok sasaran yang sama, yaitu kelompok desil 1 hingga 4 pada data DTSEN.

Ini sangat memungkinkan bagi warga yang terdata pada desil tersebut untuk mendapatkan berbagai jenis bantuan sosial karena penggunaan data tunggal DTSEN.

Secara umum, penerima PKH juga adalah penerima BPNT.

Sesuai aturan penyaluran PKH tahap kedua 2025, batas perhitungan bantuan adalah empat orang per keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang terdata pada sistem.

•Kategori penerima bantuan PKH meliputi:

•Ibu hamil/nifas

•Anak usia dini (0–6 tahun)

•Anak usia sekolah (6–21 tahun), termasuk anak SD, SMP, atau SMA yang belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun

•Penyandang disabilitas berat

•Lansia (60 tahun ke atas)

Jika dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu kategori bantuan, perhitungan dilakukan berdasarkan prioritas, dengan anak usia dini didahulukan.

Total penerima per keluarga diperbolehkan hingga empat orang sebagai batas maksimal.

Dengan skema ini, satu keluarga penerima manfaat PKH bisa mendapatkan bantuan hingga Rp2,7 juta, tergantung kategori yang dimiliki.

Jika ditambahkan dengan bantuan BPNT senilai Rp600.000 untuk alokasi April–Juni, maka totalnya bisa mencapai Rp3,3 juta.

Contoh perhitungan bantuan maksimal:

•Rp3,3 juta: KPM dengan empat komponen yang terdiri atas satu kategori ibu hamil, satu kategori balita, dan dua kategori lansia. Ditambah BPNT Rp600.000.

•Rp3 juta: KPM dengan empat komponen lansia, ditambah BPNT Rp600.000. Atau KPM dengan dua kategori lansia dan dua kategori disabilitas, ditambah BPNT Rp600.000.

•Rp2.525.000: KPM dengan satu kategori anak SD, satu kategori anak SMA, dan dua kategori lansia, ditambah BPNT Rp600.000.

Anda bisa memperhatikan tabel atau bagan yang ada di berbagai sumber informasi untuk melihat rincian jumlah bantuan PKH plus BPNT, mulai dari yang tertinggi hingga terendah.

Perhatikan jumlah kategori dan besaran nominal bantuan per kategori, serta berapa jumlah anggota keluarga yang menjadi kategori.

Semua KPM bansos memiliki potensi yang sama untuk mendapatkan nominal maksimal jika jumlah komponen yang dimiliki memenuhi persyaratan.

Hal ini berlaku di daerah mana saja dan tidak spesifik di daerah tertentu.

Demikian penjelasan mengenai potensi nominal maksimal bansos PKH dan BPNT untuk periode April–Juni 2025. ***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kpm #bansos #pkh