RADAR BOGOR - Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan atau rampcheck di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Bogor, Kamis (29/5/2025).
Dari 46 bus yang diperiksa, 46 persen bus yang terdiri dari 3 bus AKAP dan 43 bus pariwisata dinyatakan bermasalah. 21 bus tidak lolos rampcheck, bahkan ada yang memiliki dokumen palsu dan tidak memiliki izin operasi.
Yusuf Nugroho, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, menekankan pentingnya melakukan inspeksi atau rampcheck untuk keselamatan penumpang.
"Kami melakukan rampcheck selama liburan panjang. Ini untuk memastikan aspek keselamatan dengan memeriksa izin operasional, persyaratan administrasi, dan kelaikan jalan kendaraan bus yang beroperasi selama liburan panjang ini," katanya.
Kegiatan ini dilakukan dengan dukungan dari berbagai pihak berwenang, termasuk polisi, Dishub Bogor, BPTD Jawa Barat, dan Jasa Marga.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 13 bus tidak memiliki kartu pengawasan sama sekali, dan delapan bus lainnya memiliki kartu pengawasan kedaluwarsa.
Bahkan, satu bus ditemukan menggunakan dokumen BLU-e palsu, empat lainnya menggunakan BLU-e kedaluwarsa, dan dua bus sama sekali tidak memiliki dokumen uji kelayakan kendaraan.
Menurut Rudi Irawan, Direktur Lalu Lintas Jalan, sebagian besar pelanggaran ini termasuk dalam kategori pelanggaran berat menurut UU No. 22 Tahun 2009.
Rudi menambahkan bahwa tiga lainnya ditindak oleh polisi sesuai kewenangannya karena pelanggaran STNK yang tidak asli dan pemalsuan BLU-e.
Sebanyak 18 dari 21 bus yang melanggar melanggar Pasal 288 UU Lalu Lintas, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Selain itu, ditemukan bahwa satu bus tidak laik jalan, tanpa izin operasi, dan sopirnya tidak membawa STNK asli. Untuk menjaga keamanan penumpang, Ditjen Hubdat segera mengganti bus tersebut dengan armada yang laik jalan.
Rudi menegaskan bahwa bus yang tidak laik jalan dan tidak berizin sangat berisiko terhadap keselamatan penumpang.
"Oleh karena itu, kami langsung mengambil tindakan tegas dengan mengganti bus tersebut dengan bus pengganti yang laik jalan yang sudah kami sediakan," tuturnya.
Ditjen Hubdat juga mengimbau orang untuk berhati-hati dalam memilih kendaraan saat bepergian, terutama selama liburan.
Salah satunya adalah aplikasi Mitra Darat, yang dapat digunakan untuk memeriksa kelayakan dan legalitas kendaraan sebelum digunakan. (***)
Editor : Yosep Awaludin