RADAR BOGOR – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah secara resmi mengumumkan dimulainya penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2025.
Penyaluran bansos ini, yang merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, telah dimulai sejak Rabu, 28 Mei 2025, dan akan dilakukan secara serentak namun bertahap.
Meski pengumuman penyaluran bansos sudah disampaikan, penting untuk memahami bahwa proses ini tidak langsung merata.
Seperti yang disampaikan Menteri Sosial Saifulah Yusuf, penyaluran dilakukan secara bertahap. Progres di lapangan menunjukkan adanya perkembangan signifikan:
•Verifikasi rekening: Sebelumnya, status di aplikasi SIKS-NG Supervisor kabupaten/kota menunjukkan tahapan verifikasi rekening, dan kini sudah banyak yang berhasil diverifikasi.
Ini adalah progres penting yang sejalan dengan pengumuman resmi Kemensos.
•Saldo masuk bertahap: Mulai 30 Mei 2025, sudah ada KPM di beberapa daerah dan bank yang membagikan bukti penarikan saldo.
Meskipun belum merata, ini adalah sinyal positif bahwa dana sudah mulai masuk. Terus pantau dan informasikan daerah serta bank mana saja yang mengalami pergerakan saldo.
Jika saldo bansos Anda belum masuk, ada beberapa faktor yang bisa menjadi penyebabnya:
•Proses penyaluran bertahap: Penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap, tidak serentak di seluruh wilayah.
Hal ini dipengaruhi oleh jumlah KPM, ketersediaan dana, dan logistik di masing-masing daerah. Beberapa wilayah mungkin sudah mencairkan, sementara yang lain masih dalam tahap verifikasi atau distribusi.
•Masalah data tidak valid/sinkron: Ketidaksesuaian data (NIK, nama, KK) antara DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Disdukcapil, dan data perbankan sering kali menyebabkan penundaan.
Contohnya, perbedaan nama pengurus dengan nama di rekening bank atau NIK yang tidak terdaftar di DTKS dapat menghambat pencairan.
•Verifikasi dan pembaruan data: Pemerintah menggunakan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Proses verifikasi data memastikan penerima masih memenuhi kriteria, misalnya desil 1 dan 2 dengan penghasilan di bawah Rp1,2 juta per bulan.
KPM yang datanya bermasalah, seperti anak yang sudah lulus sekolah atau penerima yang meninggal tanpa pembaruan ahli waris, dapat menyebabkan bantuan tertunda atau dihentikan.
•Kriteria kepesertaan tidak lagi terpenuhi: Beberapa KPM mungkin tidak lagi memenuhi syarat, misalnya karena graduasi sejahtera (dianggap mampu secara ekonomi), anak sekolah yang sudah lulus, atau penerima yang terdeteksi menerima bansos ganda. Hal ini menyebabkan bantuan dihentikan atau dialihkan.
•Keterlambatan administrasi dan koordinasi: Libur panjang akhir pekan ini dapat menghambat proses administrasi.
Kantor pemerintah dan lembaga penyalur tidak aktif bekerja, sehingga proses seperti penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar), SI (Standing Instruction), serta koordinasi antara Kemensos, bank penyalur (BNI, BRI, Mandiri, BSI), dan PT Pos Indonesia dapat terhambat.
Catatan Penting untuk KPM
•Pembaruan data DTSEN: Perlu diketahui bahwa proses ini memerlukan waktu karena acuan data berubah dari DTKS menjadi DTSEN.
DTSEN memerlukan pemutakhiran dan peringkat ulang tingkat kesejahteraan KPM dari desil 1 hingga desil 10.
Ini berarti akan ada KPM baru yang layak menerima bansos reguler, dan beberapa KPM lama yang mungkin dihentikan bantuannya karena dianggap sudah sejahtera atau masuk dalam desil 5–10.
•Pantau saldo KKS: Untuk memantau saldo, manfaatkan aplikasi mobile banking seperti Livin’ by Mandiri atau BRImo yang lebih aman dan praktis.
•Bantuan lain: Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga menyiapkan bantuan lain seperti diskon listrik 50% dan bantuan beras 10 kg.
Informasi mengenai BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi karyawan/guru juga disebutkan akan ada sebesar Rp150.000 per bulan untuk kemungkinan dua bulan.
Semoga pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025 segera terealisasi bagi KPM yang berhak menerima. Tetap pantau informasi resmi dari Kementerian Sosial atau pendamping sosial Anda di wilayah masing-masing.***
Editor : Eli Kustiyawati