RADAR BOGOR—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 untuk menghentikan diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja. SE itu diterbitkan pada Rabu 28 Mei 2025.
Kendati begitu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa membatasi usia calon tenaga kerja tidak secara otomatis dianggap diskriminasi.
Dalam hal ini, Menaker Yassierli berpendapat bahwa aturan yang membatasi usia tenaga kerja tetap diperlukan saat mempekerjakan karyawan.
"Pembatasan usia masih dapat dilakukan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," tuturnya.
Walau bagaimanapun, Yassierli menekankan bahwa tujuan utama dari Surat Edaran tersebut adalah mencegah diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Menurutnya, ketentuan ini juga berlaku untuk tenaga kerja penyandang disabilitas, yang harus dipekerjakan berdasarkan kompetensi dan kesesuaian pekerjaan tanpa diskriminasi.
"Melalui langkah ini, kami ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu," kata Menaker.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta perusahaan dan industri untuk mematuhi peraturan saat ini dan memperhatikan pencari kerja dan pekerja.
Dalam hal ini, dia menunjukkan bahwa perusahaan tidak boleh lagi menahan ijazah dan dokumen resmi milik tenaga kerja.
Selain itu, menciptakan persyaratan rekrutmen yang tidak relevan seperti batasan umur, status perkawinan, dan penampilan yang menarik.
"Jadi ini sekali lagi kami tegaskan, mitra industri kita untuk tidak lagi melakukan penahanan ijazah. Kemudian tidak lagi persyaratan yang kurang relevan terkait umur, penampilan, sudah nikah atau belum dsb," tandasnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin