Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siap-siap Cair Besok, Segini Besaran dan Komponen Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PPPK Berdasarkan Golongan

Robecca Sesaria • Minggu, 1 Juni 2025 | 09:52 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 PPPK
Ilustrasi gaji ke-13 PPPK

RADAR BOGOR – Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan diberikan pada awal Juni 2025 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.

Hal ini tentu saja menjadi kabar bahagia bagi para PPPK.

Sebelum gaji ke-13, pemerintah telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, baik ASN pusat maupun daerah.

Hanya saja, bagi ASN daerah, pencairan gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Komponen Gaji ke-13 PPPK Tahun 2025

1. Bagi PPPK yang anggarannya bersumber dari APBN akan mendapatkan komponen gaji ke-13 yang meliputi:

   •Gaji pokok

   •Tunjangan keluarga

   •Tunjangan pangan

   •Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

   •Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan

2. Bagi PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD akan mendapatkan komponen gaji ke-13 yang meliputi:

•Gaji pokok

•Tunjangan keluarga

 Baca Juga: Apakah Harus Tes Ulang untuk Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu? Begini Faktanya Menurut MenPAN RB

•Tunjangan pangan

•Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

•Tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan gaji (bagi instansi pemda yang memberikan tambahan penghasilan)

Besaran Gaji ke-13 PPPK Tahun 2025 Berdasarkan Golongan

 Baca Juga: Ketentuan Batasan Pembelian Token Listrik PLN untuk Mendapatkan Diskon 50 Persen Periode Juni–Juli 2025

Berikut adalah rincian gaji ke-13 PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024:

•Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

•Golongan II: Rp2.111.900 – Rp3.071.200

•Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

 Baca Juga: Kapan Bansos PKH BPNT 2025 Cair? Cek Cara Memeriksa Status Penerima dengan HP Modal NIK KTP

•Golongan IV: Rp2.229.800 – Rp3.336.600

•Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

•Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

•Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100

 Baca Juga: Long Weekend 28 Mei hingga 1 Juni 2025, Tiket Kereta Api Terjual 90 Persen, Ini Jalur Favorit Wisatawan

•Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

•Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

•Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000

•Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

 Baca Juga: Fix! Dua Wilayah Ini Terima Saldo ke KKS Pencairan Bansos PKH dan BPNT, Warga Bogor Cek Kembali Data Anda

•Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

•Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

•Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

•Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

 Baca Juga: Gelar Rapimnas dan Rakernas, GAMKI Adakan Study Meeting dengan Tema Hutan Indonesia untuk Masa Depan Indonesia Emas

•Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

•Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Demikian informasi terkait komponen dan nominal gaji ke-13 yang bakal diterima oleh PPPK pada 2 Juni 2025.***

Editor : Eli Kustiyawati
#asn #pppk #pencairan gaji ke-13