Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Resmi Diusulkan BKN, Siapa Saja ASN yang Usia Pensiunnya Diusulkan Diperpanjang? Ini Daftar Lengkap Jabatan yang Termasuk

Robecca Sesaria • Minggu, 1 Juni 2025 | 12:29 WIB
Pengangkatan ASN Kabupaten Penajam Paser Utara
Pengangkatan ASN Kabupaten Penajam Paser Utara

RADAR BOGOR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak memperpanjang usia pensiun untuk seluruh aparatur negara.

Perpanjangan ini hanya diusulkan bagi golongan ASN tertentu saja.

Oleh karena itu, semua ASN perlu mengetahui kriteria yang dapat diperpanjang usia pensiunnya oleh BKN.

Jadi, golongan ASN mana saja yang usia pensiunnya diusulkan diperpanjang oleh BKN? Informasi lengkapnya ada di sini.

Ketentuan Batas Usia Pensiun ASN Menurut UU ASN 2023

Undang-Undang ASN Tahun 2023 mengatur bahwa usia pensiun ASN berada di kisaran 58 sampai 60 tahun.

Kecuali untuk jabatan fungsional, batas usia pensiunnya ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah batas usia ASN berdasarkan informasi dari laman BKN yang berlaku saat ini:

1. Batas Usia Pensiun 58 Tahun

Usia pensiun 58 tahun berlaku untuk beberapa golongan ASN, seperti:

•Pejabat administrasi

•Pejabat fungsional ahli pertama

•Pejabat fungsional keterampilan

•Pejabat fungsional ahli muda

•Pejabat fungsional peneliti

•Pejabat fungsional perekayasa ahli pertama

•Pejabat fungsional perekayasa ahli muda

2. Batas Usia Pensiun 60 Tahun

ASN dengan batas pensiun 60 tahun meliputi:

•Pejabat fungsional madya

•Pejabat pimpinan tinggi

•Guru

3. Batas Usia Pensiun 65 Tahun

Batas usia pensiun 65 tahun berlaku untuk beberapa kategori ASN, seperti:

•Pejabat fungsional ahli utama

•Dosen

4. Batas Usia Pensiun 70 Tahun

ASN yang bisa pensiun pada usia 70 tahun termasuk:

•Pejabat fungsional peneliti ahli utama

•Pejabat fungsional perekayasa ahli utama

•Guru besar

Batas Usia Pensiun ASN yang Diusulkan BKN

Daftar ASN yang diusulkan BKN untuk mendapatkan perpanjangan batas usia pensiun meliputi:

1. Pejabat pimpinan tinggi utama

Batas usia pensiun yang sebelumnya 60 tahun kini diusulkan menjadi 65 tahun.

2. Pejabat pimpinan tinggi madya

Batas usia pensiun yang sebelumnya 60 tahun kini diusulkan menjadi 63 tahun.

3. Pejabat pimpinan tinggi pratama

Batas usia pensiun yang sebelumnya 60 tahun kini diusulkan menjadi 62 tahun.

4. Eselon III dan IV

Batas usia pensiun yang diusulkan sampai 60 tahun.

5. Pejabat fungsional utama

Untuk jabatan ini, usulan baru BKN menggeser batas usia pensiun dari 65 tahun menjadi 70 tahun.

Itulah daftar ASN yang masa pensiunnya diusulkan BKN untuk diperpanjang.***

Editor : Eli Kustiyawati
#asn #pensiun #bkn