RADAR BOGOR - Pertanyaan seputar salat Jumat saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha bertepatan di hari Jumat menjadi pertanyaan yang sering diajukan.
Pertanyaannya berkaitan dengan hukum salat Jumat jika bertepatan dengan Idul Fitri atau Idul Adha telah dijawab oleh Buya Yahya di YouTube Al-Bahjah TV.
Apakah seseorang tetap wajib menunaikan salat Jumat setelah melaksanakan salat Id di pagi harinya?
Buya Yahya menjelaskan, hukum tersebut tergantung pada mazhab yang dianut oleh masing-masing umat Muslim.
Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, kewajiban salat Jumat tetap berlaku meski sudah salat Id.
Bagi mereka yang telah memenuhi syarat wajib Jumat, maka tetap harus melaksanakannya sebagaimana biasa.
Tidak ada perbedaan hukum, baik hari Jumat bertepatan Idul Fitri maupun tidak, tetap wajib Jumat.
Namun, pendapat berbeda datang dari mazhab Hanbali yang memberikan sedikit keringanan bagi umat Muslim.
Dalam mazhab ini, orang yang telah salat Id boleh meninggalkan salat Jumat, tetapi wajib salat Zuhur.
Pendapat ini tidak serta-merta membebaskan kewajiban salat Zuhur bagi yang meninggalkan salat Jumat.
Buya juga menegaskan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia mengikuti mazhab Imam Syafi’i.
Dalam mazhab Syafi’i, orang yang sudah salat Id tetap wajib melaksanakan salat Jumat seperti biasa.
Kewajiban itu berlaku selama tempat tinggalnya memenuhi syarat pelaksanaan salat Jumat menurut mazhab Syafi’i.
Salah satu syaratnya adalah adanya minimal 40 orang laki-laki mukim yang ikut dalam salat Jumat.
Jika seseorang tinggal di kampung yang tidak ada salat Jumat, maka ia tidak terkena kewajiban Jumat.
Namun, jika dari perbatasan kampung terdengar azan Jumat dari kampung tetangga, maka dia wajib hadir.
Jika tidak terdengar azan dari kampung sebelah, maka kewajiban salat Jumat tidak berlaku untuknya.
Buya mencontohkan kondisi umat Muslim yang tinggal di daerah transmigrasi atau pelosok perdesaan.
Jika mereka melaksanakan salat Id di kota, lalu kembali ke kampung yang tak ada Jumat, boleh tidak Jumat.
Namun tetap diwajibkan salat Zuhur untuk mengganti kewajiban salat Jumat yang tidak ditunaikan.
Selain itu, Buya menyebutkan bahwa ada pendapat salah yang menyatakan salat Id menggugurkan semua kewajiban.
Pendapat ini keliru jika seseorang tidak salat Jumat dan juga tidak melaksanakan salat Zuhur.
Buya menekankan pentingnya memahami mazhab dengan benar agar tidak sembarangan dalam beribadah.
Mazhab Syafi’i menegaskan: bila di kampung sendiri ada Jumat, maka wajib menunaikan salat Jumat.
Pengecualian berlaku hanya jika seseorang pulang ke tempat yang memang tak menyelenggarakan salat Jumat.
Buya juga menyinggung peran imam yang tetap wajib hadir jika masjid akan mengadakan salat Jumat.
Jika imam tidak hadir, maka potensi terbengkalainya masjid dan jamaah menjadi perhatian penting.
Buya menutup penjelasan dengan imbauan agar umat saling menghargai perbedaan pendapat di antara mazhab.
Perbedaan pendapat bukan untuk dipertentangkan, melainkan sebagai bentuk keluwesan dalam beragama.
Yang penting, semua pendapat yang diikuti harus berasal dari imam mazhab yang diakui dalam Islam.
Demikian penjelasan Buya Yahya tentang salat Jumat saat hari raya bertepatan dengan hari Jumat.***
Editor : Eli Kustiyawati