RADAR BOGOR – Pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 mulai hari ini, Senin (2/6/2025).
Kabar gembira bagi para pensiunan PNS ini akan segera cair secara otomatis tanpa perlu repot melakukan verifikasi ulang.
Kebijakan yang mendasari pembayaran ini adalah PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian gaji ke-13 kepada pensiunan PNS, dan diperkuat oleh surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Ini berarti pensiunan PNS tidak perlu khawatir tentang prosedur administratif tambahan.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra, selaku Corporate Secretary Taspen.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai pembayaran gaji ke-13 tahun 2025:
1. Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
2. Pembayaran gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.
3. Bagi pensiunan yang baru mulai menerima gaji pensiun setelah 1 Mei 2025, mereka tetap menerima gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025.
4. Jika seseorang menerima pensiun untuk diri sendiri sekaligus pensiun janda/duda, maka kedua gaji ke-13 tersebut akan dibayarkan.
Gaji Pensiunan PNS 2025
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang masih berlaku sampai saat ini, pemerintah telah menetapkan aturan mengenai gaji pokok dan tunjangan bagi pensiunan PNS.
Di bawah ini adalah daftar gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongannya:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Selain itu, Taspen juga mengimbau kepada para penerima untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen, serta menegaskan bahwa seluruh pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis.***
Editor : Eli Kustiyawati