Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Bahagia untuk Pensiunan PNS, Gaji ke-13 Mulai Dibayarkan Hari Ini, Cek Detail Nominal yang Akan Anda Terima

Robecca Sesaria • Senin, 2 Juni 2025 | 07:16 WIB
Ilustrasi gaji ke-13
Ilustrasi gaji ke-13

RADAR BOGOR – Pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 mulai hari ini, Senin (2/6/2025).

Kabar gembira bagi para pensiunan PNS ini akan segera cair secara otomatis tanpa perlu repot melakukan verifikasi ulang.

Kebijakan yang mendasari pembayaran ini adalah PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian gaji ke-13 kepada pensiunan PNS, dan diperkuat oleh surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Ini berarti pensiunan PNS tidak perlu khawatir tentang prosedur administratif tambahan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra, selaku Corporate Secretary Taspen.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai pembayaran gaji ke-13 tahun 2025:

1. Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

2. Pembayaran gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.

3. Bagi pensiunan yang baru mulai menerima gaji pensiun setelah 1 Mei 2025, mereka tetap menerima gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025.

4. Jika seseorang menerima pensiun untuk diri sendiri sekaligus pensiun janda/duda, maka kedua gaji ke-13 tersebut akan dibayarkan.

Gaji Pensiunan PNS 2025

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang masih berlaku sampai saat ini, pemerintah telah menetapkan aturan mengenai gaji pokok dan tunjangan bagi pensiunan PNS.

Di bawah ini adalah daftar gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongannya:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Baca Juga: Resmi Diusulkan BKN, Siapa Saja ASN yang Usia Pensiunnya Diusulkan Diperpanjang? Ini Daftar Lengkap Jabatan yang Termasuk

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Selain itu, Taspen juga mengimbau kepada para penerima untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen, serta menegaskan bahwa seluruh pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis.***

Editor : Eli Kustiyawati
#verifikasi ulang #gaji ke-13 #pensiunan pns