RADAR BOGOR – Pencairan bansos tahap kedua kali ini mungkin terasa lebih lama dibandingkan sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa perubahan dalam sistem penyaluran:
Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN): Kini, proses pencairan bansos menggunakan data DTSEN. Ini merupakan sistem dan peraturan terbaru yang membuat validasi data lebih ketat dan membutuhkan waktu lebih lama.
Perubahan Periode Pencairan: Jika pada tahun 2024 pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali, maka pada tahun 2025 ini diterapkan sistem per tiga bulan atau per triwulan. Meski begitu, kalkulasi nominal bansos per tahun tetap sama.
Kementerian Sosial, melalui Saifullah Yusuf (Gus Ipul), telah menyampaikan bahwa terdapat 1,8 juta KPM yang tidak lagi layak menerima bansos berdasarkan hasil validasi dan verifikasi data terbaru.
Angka ini memang cukup besar dan bisa menimbulkan kekhawatiran. Namun, perlu diingat bahwa bantuan sosial bersifat sementara, sedangkan keberdayaan itu selamanya.
Sebagai gantinya, 1,8 juta kuota yang kosong ini akan diisi oleh KPM baru yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan sosial.
Selain itu, ada juga penyesuaian untuk KPM yang selama ini hanya menerima satu jenis bansos (misalnya hanya PKH atau hanya BPNT); mereka berpotensi menerima bantuan tambahan di tahap kedua ini.
Bagi KPM yang sudah menerima bansos lebih dari lima tahun dan memiliki usaha yang berjalan (minimal satu hingga dua tahun), Anda memiliki kesempatan kedua untuk mendapatkan bantuan lanjutan melalui program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Melalui program ini, Anda bisa diajukan oleh pendamping sosial melalui aplikasi SIKS-NG untuk mendapatkan bantuan usaha, baik berupa modal maupun peralatan, agar bisa mandiri.
Update di SIKS-NG Supervisor kabupaten/kota menunjukkan keterangan SP2D, baik untuk PKH maupun BPNT, sudah masuk status “belum SI”. Ini adalah tahap penting sebelum dana benar-benar masuk ke rekening KPM.
Meskipun ada beberapa laporan struk penarikan saldo (misalnya Rp600.000 atau Rp500.000) yang beredar di media sosial dari bank seperti BRI, BSI, dan BNI, belum ada pencairan bansos tahap kedua secara merata.
Bukti struk yang beredar tersebut kemungkinan bukan merupakan pencairan bansos tahap kedua secara massal, mengingat status di SIKS-NG masih belum “SI” untuk BPNT dan masih dalam proses penentuan KPM untuk PKH.
Selain informasi bansos, ada kabar baik lain yang perlu Anda manfaatkan! Ada diskon listrik 50% yang berlaku mulai 5 Juni 2025.
Diskon ini khusus bagi pengguna dengan daya 450 watt hingga 1.300 watt. Ini adalah kesempatan bagus untuk menghemat pengeluaran listrik Anda.***
Editor : Eli Kustiyawati