RADAR BOGOR – Setelah proses ground check dan validasi data oleh pendamping sosial di seluruh Indonesia, Kementerian Sosial telah menetapkan golongan KPM bansos yang akan menjadi prioritas pencairan di tahap kedua ini.
Jika Anda berada di luar golongan ini, kemungkinan besar Anda tidak akan menerima bansos di tahap ini.
Berikut adalah golongan KPM yang dipastikan akan menerima bansos PKH dan BPNT tahap 2, berdasarkan desil tingkat kesejahteraan KPM:
•Desil 1: KPM dengan pendapatan per kapita kurang dari Rp800.000 setiap bulan. Golongan ini dianggap sangat miskin atau miskin ekstrem dan dipastikan tetap menerima bantuan.
•Desil 2: KPM dengan penghasilan antara Rp800.000 hingga Rp1,2 juta setiap bulan. Golongan ini juga akan tetap menerima bantuan PKH maupun BPNT.
•Desil 3: KPM dengan penghasilan antara Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta setiap bulan. Golongan ini dianggap rentan miskin dan tetap akan dicairkan bantuannya.
•Desil 4: KPM dengan penghasilan antara Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta setiap bulan. Golongan ini dianggap menengah ke bawah dan juga masih akan menerima bantuan di tahap kedua ini.
Bagi KPM yang penghasilannya sudah di atas Rp2,5 juta (yaitu desil 5, 6, 7, 8, 9, dan 10), kemungkinan besar tidak akan menerima pencairan lagi.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Saat ini, detik-detik penting menjelang pencairan PKH dan BPNT tahap kedua. Berdasarkan informasi terbaru dari SIKS-NG Supervisor kabupaten/kota, status SP2D untuk kedua jenis bansos ini sudah menunjukkan “belum SI” (standing instruction).
Dalam proses penyaluran dana, status SP2D akan melewati beberapa tahapan:
•Belum SPM (Surat Perintah Membayar)
•Belum SI (Surat Perintah Penyaluran dana belum dikeluarkan oleh Kementerian Sosial)
•SI (Surat Perintah Penyaluran sudah dikeluarkan, dana siap dipindahbukukan ke rekening KPM)
•Sudah Salur (Dana sudah masuk ke rekening KPM, namun belum ditarik)
•Sukses Salur (Dana sudah masuk rekening dan sudah ditarik oleh KPM)
Status “belum SI” berarti kita hanya butuh satu langkah lagi menuju status “SI”, di mana dana akan segera dipindahbukukan dari rekening bank penyalur ke rekening KPM.
Meskipun sudah ada beberapa struk penarikan saldo yang beredar di media sosial (dengan nominal Rp600.000 atau Rp500.000) dari berbagai bank, belum ada pencairan PKH maupun BPNT secara merata.
Struk yang beredar kemungkinan besar bukan dari pencairan tahap kedua secara massal, mengingat status di SIKS-NG masih “belum SI” untuk BPNT dan masih dalam proses penentuan KPM untuk PKH.
Semoga segera ada kabar gembira terkait pencairan bansos PKH dan BPNT tahap kedua alokasi April, Mei, dan Juni ini.***
Editor : Eli Kustiyawati