RADAR BOGOR – Informasi terbaru langsung dari Supervisor SIKS-NG Dinas Sosial kabupaten/kota per 31 Mei 2025. Ada kabar yang sangat menggembirakan, khususnya bagi KPM Bansos BPNT (Sembako)!
Proses verifikasi rekening untuk bantuan sembako (BPNT) di keempat bank penyalur utama, yaitu Bank BSI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI, sudah selesai. Ini berarti semua data rekening KPM BPNT telah berhasil diverifikasi.
Berdasarkan tangkapan layar dari Supervisor SIKS-NG, menu tampilan untuk Sembako (BPNT) dengan periode salur April, Mei, dan Juni 2025 sudah terbarui di tahap kedua.
Yang paling penting, statusnya menunjukkan “belum SI” (Standing Instruction).
Apa artinya “belum SI”? Jika statusnya “belum SI”, berarti dana bantuan sedang dalam tahap menuju “SI”.
Status “SI” adalah indikasi bahwa Kementerian Sosial telah mengeluarkan perintah untuk memindahkan dana dari rekening bank penyalur ke rekening KPM.
Mudah-mudahan, status ini sudah berubah menjadi “SI” pada 2 Juni 2025, sehingga teman-teman bisa segera melakukan pengecekan di kartu KKS masing-masing.
Bantuan sosial BPNT senilai Rp600.000 untuk alokasi April, Mei, dan Juni akan segera tersalurkan ke kartu KKS para KPM di seluruh Indonesia yang terdaftar aktif dan masih dinyatakan layak oleh pemerintah.
Kementerian Sosial telah menentukan golongan KPM yang akan menjadi prioritas pencairan di tahap kedua ini, pasca dilakukannya proses ground check DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional) oleh pendamping sosial.
Jika Anda berada di luar golongan ini, kemungkinan besar bantuan sosial Anda tidak akan cair di tahap kedua.
Berikut adalah kriteria golongan KPM yang dipastikan akan dibayarkan di tahap kedua, berdasarkan desil tingkat kesejahteraan KPM:
•Desil 1: KPM dengan tingkat kesejahteraan sangat miskin atau miskin ekstrem. Mereka memiliki pendapatan per kapita kurang dari Rp800.000 per bulan. KPM dalam desil ini pasti akan tetap menerima bantuan.
•Desil 2: KPM yang tergolong miskin. Mereka memiliki penghasilan antara Rp800.000 hingga Rp1,2 juta per bulan. KPM desil ini juga akan tetap dibayarkan bantuannya.
•Desil 3: KPM yang dianggap rentan miskin. Mereka memiliki penghasilan antara Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta per bulan. Pencairan untuk desil ini juga akan tetap dilakukan.
•Desil 4: KPM yang tergolong menengah ke bawah. Mereka memiliki penghasilan antara Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. KPM desil ini juga masih akan menerima bantuan di tahap kedua.
Bagi KPM yang penghasilannya sudah di atas Rp2,5 juta (yaitu Desil 5, 6, 7, 8, 9, dan 10), mereka tidak akan lagi dibayarkan bantuannya.
Banyak KPM Bansos yang sudah melakukan pengecekan di kartu KKS, baik melalui ATM maupun agen bank, namun belum ada saldo yang masuk di Bank BSI, Bank BRI, Bank Mandiri, maupun Bank BNI.***
Editor : Eli Kustiyawati