RADAR BOGOR - Artikel ini ditulis ditengah mencuatnya isu atas keinginan sebagian pihak agar usia pensiun ASN diperpanjang hingga 70 tahun.
Ditengah bergulirnya isu ini, disudut lain di negeri ini kerumunan warga negara memenuhi lokasi job-fair menjadi pemandangan yg dramatis.
Para pencari kerja rela berdesak-desakan untuk menyemai harapan demi masa depan diri mereka dan keluarga.
Saking membludaknya, job-fair di Bekasi sempat ricuh (Tempo.Co,29 Mei 2025).
Terkait dengan kelangkaan pekerjaan ini, masih membekas diingatan kita tentang tagar “kabur saja dulu” menjadi trending topik cukup lama bagi anak negeri.
Tagar ini mencerminkan bahwa untuk sebagian anak bangsa, dari sisi lapangan kerja negeri ini belum memenuhi harapan.
Menakar Sensitivitas Bernegara
Pola pikir bernegara tak ubahnya pola pikir dalam keluarga yang intinya berusaha agar anggota keluarga tersejahterakan lahir dan bathin.
Setiap anggota keluarga adalah mahluk Tuhan yang memiliki hak hidup sama dengan mahluk lainnya.
Artinya tidak boleh ada yang tidak makan, tidak boleh ada yang miskin, tidak boleh ada yg tidak bersekolah, tidak boleh ada yang tidak memiliki tempat tinggal yang layak.
Menyadari bahwa mengelola dan memimpin negara itu berat maka dibutuhkan pemimpin yang kuat, cerdas, jujur, serta rela mengesampingkan kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemimpin dalam konsteks ini tidak hanya dibaca sebatas presiden dan wakil presiden, tetapi semua penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pembuatan keputusan.
Bisa saja sebuah keputusuan itu justru diinisiasi pejabat eselon 2 dan eselon 1, berarti mereka-lah yang paling bertanggungjawab atas kebijakan yang diputuskan, sekalipun keputusan itu ditandatangani oleh presiden.
Fakta tentang banyaknya penggangguran, fakta tentang banyaknya diaspora Indonesia kurang tertarik dengan negerinya sendiri, dari sudut pandang bernegara adalah PR besar yang harus dientaskan.
Para penyelenggara negara yang tengah mengemban amanah tak boleh acuh atas semua ini.
Mereka dan semua kita pada dasarnya adalah anak bangsa pewaris negeri ini.
Memperpanjang usia pensiun ASN seperti yang diusulkan adalah tindakan yang jauh dari bijak ditengah banyaknya anak bangsa antre mendapatkan pekerjaan.
Tindakan ini seolah memunculkan egoisme dalam menduduki suatu jabatan.
Tindakan ini melukai rasa keadilan dan mengabaikan sensitivitas berbangsa dan bernegara.
Keadilan dalam menikmati “kue ekonomi negeri” haruslah lebih dikedepankan ketimbang alasan membaiknya angka harapan hidup.
Pekerjaan dan UUD 1945
Di negara-negara yang sudah maju selalui diringi sistem sosial yang intinya menjamin kesejahteraan warga negara.
Norwegia misalnya begitu seorang bayi lahir sudah diberi jaminan hidup selama masa balita-nya.
Norwegia merawat generasinya sejak dari lahir agar tidak sakit-sakitan di usia produktif dan usia tua.
Jerman juga demikian memberikan dana untuk anak-anak Jerman yang baru lahir.
Di sebagian negara maju pengangguran disubsidi oleh negara agar mereka dapat merenda hidup secara wajar.
Singkatnya negara membiayai warga-nya untuk hidup dalam batas standar yang paling minimal.
Sampai disini sangat juga tidak rasional jika ada yang mengatakan pensiunan PNS itu membebani keuangan negara.
Mengapa…?, jangankan yang pensiun, yang berarti pernah bekerja untuk negara, pengangguran sekalipun harus ‘dihidupi” oleh negara.
Itulah inti jaminan sosial yang biasanya meliputi biaya hidup, kepastian berobat gratis ketika sakit, serta kepastian bersekolah untuk menempuh pendidikan.
Jangan lupa, ada atau tidak sistem rekrutmen yang biasa dilakukan dengan istilah “test-masuk”, menyediakan pekerjaan untuk warga negara itu adalah kewajiban negara.
Toh, lulus atau tidak lulus seorang warga negara, tetap saja butuh makan, butuh pakaian, butuh tempat tinggal, butuh sekolah, butuh obat ketika sakit.
Oleh sebab itu tidak lulus jadi ASN, bukan berarti hilangnya kewajiban negara atas warga negara tersebut.
“Kuota” itu akan semakin sulit dan semakin terbatas jika Batas Usia Pensiun ASN diperpanjang.
Perpanjangan usia pensiun ini harus dibaca sebagai hilangnya kesempatan negara dalam memberikan lapangan kerja, harus dimaknai sebagai hilangnya kesempatan negara mensejahterakan warganya.
Dan boleh diartikan sebagai hilangnya peluang negara dalam menghadirkan keadilan dalam kesempatan kerja.
Di sisi lain, diluar kemampuan negara mempekerjakan warga negaranya, negara melalui kebijakan yang dijalankan pemerintah mendorong terciptanya lapangan kerja melalui sektor swasta.
Ini gampang diucapkan tetapi praktiknya sulit dilaksanakan. Prinsipnya sederhana, jika swasta memindahkan industrinya ke negara lain seperti ke Kamboja dan Vietnam.
Maka harus dimaknai satu industri itu akan membuat ribuan tenaga kerja Indonesia kehilangan kesempatan bekerja, berarti kehilangan kesempatan mempunyai penghasilan.
Hengkangnya sebuah idnsutri bisa saja diartikan pintu masuk bagi bertambahnya penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan.
Saat ini tingkat kemiskinan Indonesia menurut BPS mencapai 8,57 persen sementara menurut Bank Dunia 60,3 persen.
Data 8,57 persen yang setara dengan 24,06 juta jiwa itu dengan asumsi angka pengeluaran yang kita bulatkan saja 600 ribu perbulan.
Batin kita akan semakin gundah jika nilai 600 ribu itu dinaikkan menjadi dua kali lipat atau tiga kali lipat, maka persentase penduduk miskin itupun otomatis meningkat.
Muaranya Indonesia akan semakin tertatih mengentaskan ketertinggalan. Sekali lagi, berpijak dari data ini, sangat tidak rasional jika usia pensiun PNS diperpanjang.
Angka 58-60 itu sudah ideal
Saat ini batas usia pensiun ASN adalah 58, ada yang 60 tahun untuk fungsional madya, bahkan 65 untuk fungsional utama.
Dokter dan guru umumnya saat ini adalah 60 tahun. Ada sebagian profesi atau Lembaga dengan UU tersendiri melebihi angka itu, bahkan untuk guru besar/professor mencapai angka 70.
Dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa yang lebih besar khususnya yang menyangkut ketenagakerjan yang bermuara pada kesejahteraan dan kemakmuran, Batas Usia 58 untuk ASN itu masih layak dipertahankan.
Sudah cukup bijak juga memberikan ruang untuk eselon dua ke atas pensiun di usia 60 tahun, Sementara untuk Fungsional Ahli Pertama, Muda dan Madya tetap 58 tahun.
Beri ruang Ahli Utama untuk pensiun di usia 60 tahun. Jika Ahli Utama ini mau diperpanjang jangan lebih dari 62 tahun.
Saat ini ahli madya pensiun diusia 60 tahun. Bagi saya penghargaan cukup diberikan kepada Ahli Utama, sementara Pertama, Muda dan Madya tetap sama 58 tahun.
Untuk Dokter dan Guru tetap 60 tahun jangan sampai melebihi itu, bahkan Guru Besar sekalipun yg sekarang 70 tahun cukup dibatasi di usia 65 tahun.
Dalam tulisan ini saya hanya mengutarakan alasan demi keadilan dan sensitivitas kita melihat kepentingan bangsa yang lebih besar.
Alasan lain bisa saja diperkuat melalui penelitian seberapa efektif ASN itu ketika bekerja di atas usia 60 tahun.
Tengoklah berbagai kasus tentang keluhan terhadap ASN seperti hanya absen pagi dan absen sore.
Tentu ini tidak bisa digeneralisasi, tetapi keluhan tentang pelayanan itu adalah berita klasik yang tetap aktual.
Memperpanjang usia pensiun, akan memperlambat proses regenerasi dan memperlambat “penataan” di lingkungan ASN.
Ibarat “bottle neck” memperpanjang usia pensiun bagi ASN akan melahirkan perlambatan reformasi birokrasi itu sendiri.
Bagi saya pemerataan kesempatan bekerja sebagai PNS atau ASN lebih penting ketimbang memperpanjang usia pensiun.
Usulan itu mungkin menarik untuk digulirkan kembali ketika Indonesia sudah mencapai Indonesia Emas. Salam Indonesia. (*)
Oleh: Sukirman
Pernah bertugas sebagai Reporter TVRI di Istana Kepresiden RI (2001-2008)
Pernah belajar jurnalistik tv di Jerman, Korea dan Bangkok
Editor : Alpin.