RADAR BOGOR – Pemerintah secara resmi telah menggulirkan paket stimulus ekonomi senilai Rp24,4 triliun pada Senin, 2 Juni 2025.
Tujuan utama dari stimulus ekonomi ini adalah untuk menjaga laju pertumbuhan dan memperkuat stabilitas perekonomian nasional. Salah satu fokus utamanya adalah penebalan bantuan sosial (bansos).
Sebanyak 18,3 juta penerima program Kartu Sembako atau BPNT Program Sembako akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp200.000 per bulan selama dua bulan.
Selain itu, pemerintah akan menyalurkan tambahan beras gratis sebanyak 10 kg per bulan untuk alokasi dua bulan, sehingga totalnya menjadi 20 kg beras.
Ini adalah kabar gembira bagi seluruh penerima BPNT Program Sembako, termasuk mereka yang juga merupakan penerima PKH (BPNT plus PKH). Kuota untuk penerima bantuan tambahan ini mencapai 18,3 juta KPM.
Bagaimana dengan Penerima PKH Murni?
Pada penyaluran bansos sebelumnya, masih ada beberapa KPM yang hanya menerima PKH murni dan belum menerima BPNT Program Sembako.
Dengan adanya kebijakan baru ini, kita berharap pada penyaluran bantuan sosial tahap kedua dan seterusnya, tidak ada lagi penerima PKH murni.
Mengingat saat ini sudah menggunakan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sebagai sumber data yang menggantikan DTKS, diharapkan semua penerima PKH yang cair pada tahap 2 dan seterusnya nanti juga sudah plus menerima BPNT Program Sembako.
Dengan demikian, mereka juga akan berkesempatan mendapatkan bantuan sosial tambahan berupa Rp200.000 selama dua bulan dan beras 20 kg untuk alokasi dua bulan.
Pemanfaatan data DTSEN melalui survei ground check telah membawa perombakan data KPM yang cukup signifikan. Teridentifikasi adanya inclusion error dan exclusion error, yang berarti:
Sebanyak 1,8 juta KPM yang dulunya menerima bantuan sosial, mulai pada penyaluran tahap 2 ini dan seterusnya, tidak lagi menerima bantuan. Hal ini karena mereka dianggap sudah cukup mampu secara sosial ekonomi.
Di sisi lain, ada juga masyarakat yang tadinya belum menerima bantuan sosial, namun setelah survei ground check data DTSEN, mereka berkesempatan untuk mendapatkan bansos.
Perubahan ini penting karena bantuan sosial memiliki kuota yang wajib terpenuhi setiap kali penyaluran.
Dengan adanya KPM yang digraduasi, ini membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang belum pernah menerima bansos untuk bisa mendapatkan bantuan di pencairan tahap 2 dan seterusnya, selama data mereka masih dinyatakan layak.
Masih banyak KPM yang belum mendapati saldo bansos masuk ke rekening masing-masing. Hal ini bisa jadi disebabkan oleh adanya kejutan berupa tambahan bantuan sosial ini.
Pemerintah memerlukan waktu untuk melakukan penyesuaian dan finalisasi data terkait penebalan bansos tersebut.
Bagi KPM yang belum memiliki Kartu KKS dan selama ini bansosnya cair melalui PT Pos Indonesia, jangan khawatir! Anda tetap akan menerima bantuan sosial tambahan sebesar Rp200.000 untuk alokasi dua bulan.
Pencairannya nanti akan berbarengan dengan bantuan sosial PKH, entah itu dimulai pada pencairan tahap kedua atau bulan-bulan berikutnya, dan akan tetap cair melalui PT Pos Indonesia.***
Editor : Eli Kustiyawati