Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Baik, Menteri Keuangan Tetapkan Uang Lembur ASN dan Non-ASN untuk 2026, Simak Besarannya Sesuai PMK Terbaru

Robecca Sesaria • Rabu, 4 Juni 2025 | 09:01 WIB
Pengangkatan CPNS dan PPPK di Pendopo Ronggo Djoemeno, Kabupaten Madiun
Pengangkatan CPNS dan PPPK di Pendopo Ronggo Djoemeno, Kabupaten Madiun

RADAR BOGOR – Pemerintah telah menetapkan besaran uang lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN untuk tahun 2026.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mencakup sejumlah poin penting terkait uang lembur ASN dan non-ASN untuk tahun depan.

Apa Itu Uang Lembur?

 Baca Juga: Fix! Rincian Besaran Bonus Ganda untuk KPM Bansos BPNT Murni, Cek Update Data Nama Anda di Keterangan SP2D

Uang lembur adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada ASN—baik PNS maupun PPPK—dan juga non-ASN apabila mereka melakukan kerja lembur atas perintah resmi dari pejabat yang berwenang.

Poin Penting PMK Nomor 32 Tahun 2025

Merujuk pada PMK yang dikeluarkan, inilah poin-poin penting seputar uang lembur ASN dan non-ASN untuk tahun 2026:

 Baca Juga: Cobain KRL Baru Lintas Bogor dan Cikarang Yuk, Sudah Resmi Beroperasi, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

•Berlaku untuk PNS, PPPK, hingga pegawai non-ASN

•Besarannya tidak berubah dari tahun sebelumnya

•Berlaku untuk lembur berdasarkan surat perintah resmi

 Baca Juga: Asyik! Mulai Hari Ini Rabu 4 Juni 2025, Seluruh Moda Transportasi Publik di Indonesia Dapat Diskon

Selain uang lembur, para ASN juga berhak atas uang makan lembur jika mereka bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut. Uang makan lembur hanya dapat diberikan satu kali per hari.

“Kemudian PNS juga berhak mendapat uang makan lembur apabila bekerja lembur paling kurang dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari,” isi PMK Nomor 32 Tahun 2025.

Selain itu, uang lembur dan uang makan lembur juga diberikan kepada non-ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, seperti satpam, driver, petugas kebersihan, dan pramubakti.

 Baca Juga: Kabar Gembira Penerima Bansos BPNT dan PKH Plus, Bantuan Tambahan Siap Disalurkan Khusus untuk Program Ini

Rincian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur ASN dan Non-ASN

Uang Lembur ASN

•Golongan I: Rp18.000/jam

 Baca Juga: Update Bansos! KPM BPNT dan BPNT Plus PKH Resmi Terima Bantuan Tambahan Ganda Mulai Juni 2025

•Golongan II: Rp24.000/jam

•Golongan III: Rp30.000/jam

•Golongan IV: Rp36.000/jam

 Baca Juga: Jelang Idul Adha, Umat Islam Didorong Jalankan Puasa Sunnah Tarwiyah dan Arafah, Ini Tata Cara dan Keutamaannya

Uang Makan Lembur ASN

•Golongan I: Rp35.000/hari

•Golongan II: Rp35.000/hari

 Baca Juga: Jadwal Puasa Sunnah Tarwiyah dan Arafah 2025 Serta Bacaan Niat Lengkap dengan Artinya

•Golongan III: Rp37.000/hari

•Golongan IV: Rp41.000/hari

Uang Lembur Non-ASN

 Baca Juga: Pengumuman Tes Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Sudah Dekat, Ini Jadwal dan Bocoran Tes yang Diujikan pada Tahap 3

•Umum: Rp20.000/jam

•Satpam: Rp13.000/jam

•Driver: Rp13.000/jam

 Baca Juga: Apakah Puasa Sunnah Arafah Boleh Digabung dengan Hutang Puasa Ramadan? Ini Jawaban dari Buya Yahya

•OB: Rp13.000/jam

•Pramubakti: Rp13.000/jam

Uang Makan Lembur Non-ASN

 Baca Juga: Seskab Teddy Indra Wijaya Terima Kunjungan Dubes Rusia Sergei G. Tolchenov, Bahas Penguatan Kolaborasi Strategis

•Umum: Rp31.000/hari

•Satpam: Rp30.000/hari

•Driver: Rp30.000/hari

 Baca Juga: Berpartisipasi di Museum Marketing Philip Kotler Bersama Hermawan Kartajaya, PT KAI Tampilkan Transformasi Digital Layanan Transportasi

•OB: Rp30.000/hari

•Pramubakti: Rp30.000/hari

Itulah rincian uang lembur dan uang makan lembur untuk ASN dan non-ASN pada tahun 2026, sebagaimana telah diatur dan ditetapkan dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025.***

Editor : Eli Kustiyawati
#Uang Lembur #asn #pmk