RADAR BOGOR – Pemerintah telah menetapkan besaran uang lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN untuk tahun 2026.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mencakup sejumlah poin penting terkait uang lembur ASN dan non-ASN untuk tahun depan.
Apa Itu Uang Lembur?
Uang lembur adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada ASN—baik PNS maupun PPPK—dan juga non-ASN apabila mereka melakukan kerja lembur atas perintah resmi dari pejabat yang berwenang.
Poin Penting PMK Nomor 32 Tahun 2025
Merujuk pada PMK yang dikeluarkan, inilah poin-poin penting seputar uang lembur ASN dan non-ASN untuk tahun 2026:
Baca Juga: Cobain KRL Baru Lintas Bogor dan Cikarang Yuk, Sudah Resmi Beroperasi, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
•Berlaku untuk PNS, PPPK, hingga pegawai non-ASN
•Besarannya tidak berubah dari tahun sebelumnya
•Berlaku untuk lembur berdasarkan surat perintah resmi
Baca Juga: Asyik! Mulai Hari Ini Rabu 4 Juni 2025, Seluruh Moda Transportasi Publik di Indonesia Dapat Diskon
Selain uang lembur, para ASN juga berhak atas uang makan lembur jika mereka bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut. Uang makan lembur hanya dapat diberikan satu kali per hari.
“Kemudian PNS juga berhak mendapat uang makan lembur apabila bekerja lembur paling kurang dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari,” isi PMK Nomor 32 Tahun 2025.
Selain itu, uang lembur dan uang makan lembur juga diberikan kepada non-ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, seperti satpam, driver, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Rincian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur ASN dan Non-ASN
Uang Lembur ASN
•Golongan I: Rp18.000/jam
Baca Juga: Update Bansos! KPM BPNT dan BPNT Plus PKH Resmi Terima Bantuan Tambahan Ganda Mulai Juni 2025
•Golongan II: Rp24.000/jam
•Golongan III: Rp30.000/jam
•Golongan IV: Rp36.000/jam
Uang Makan Lembur ASN
•Golongan I: Rp35.000/hari
•Golongan II: Rp35.000/hari
Baca Juga: Jadwal Puasa Sunnah Tarwiyah dan Arafah 2025 Serta Bacaan Niat Lengkap dengan Artinya
•Golongan III: Rp37.000/hari
•Golongan IV: Rp41.000/hari
Uang Lembur Non-ASN
•Umum: Rp20.000/jam
•Satpam: Rp13.000/jam
•Driver: Rp13.000/jam
Baca Juga: Apakah Puasa Sunnah Arafah Boleh Digabung dengan Hutang Puasa Ramadan? Ini Jawaban dari Buya Yahya
•OB: Rp13.000/jam
•Pramubakti: Rp13.000/jam
Uang Makan Lembur Non-ASN
•Umum: Rp31.000/hari
•Satpam: Rp30.000/hari
•Driver: Rp30.000/hari
•OB: Rp30.000/hari
•Pramubakti: Rp30.000/hari
Itulah rincian uang lembur dan uang makan lembur untuk ASN dan non-ASN pada tahun 2026, sebagaimana telah diatur dan ditetapkan dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025.***
Editor : Eli Kustiyawati