Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Diskon Tarif Listrik Dibatalkan Diganti BSU, KPM Bansos PKH–BPNT Jangan Khawatir, Masih Bisa Dapat Bantuan Tambahan Ini

Mutia Tresna Syabania • Rabu, 4 Juni 2025 | 11:23 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos
Ilustrasi uang pencairan bansos

RADAR BOGOR – Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani, mengumumkan bahwa diskon tarif listrik 50% untuk pengguna 450 watt hingga 1.300 watt yang seharusnya mulai berlaku 5 Juni ini dibatalkan.

Pembatalan ini tentu menimbulkan pertanyaan, mengingat diskon tersebut sangat membantu masyarakat.

Berdasarkan penjelasan Sri Mulyani, diskon tarif listrik 50% ini diganti dengan bansos berupa bantuan subsidi upah (BSU).

Namun, ini perlu menjadi perhatian: BSU hanya ditujukan bagi mereka yang bekerja, memiliki gaji di bawah batas tertentu, dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Artinya, bagi Anda yang tidak bekerja atau tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, dipastikan tidak akan mendapatkan BSU ini.

Di balik pembatalan diskon listrik, ada kabar gembira dari Kementerian Sosial. Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, akhirnya membuat kebijakan baru dengan memberikan bantuan tambahan khusus kepada KPM BPNT. Mohon diingat, ini bukan untuk KPM PKH, melainkan hanya untuk penerima BPNT.

Pemerintah akan mengucurkan dana sebesar Rp24,44 triliun untuk menjaga laju pertumbuhan dan memperkuat stabilitas perekonomian nasional. Program ini dinamakan Penebalan Bantuan Sosial, berupa:

Tambahan dana sebesar Rp200.000 setiap bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Jadi, totalnya adalah Rp400.000.

Bantuan ini diberikan kepada 18,3 juta penerima program Kartu Sembako atau BPNT. Jadi, sekali lagi, bantuan tambahan Rp200.000 ini hanya untuk mereka yang menggunakan Kartu BPNT atau penerima BPNT.

KPM PKH tidak akan mendapatkan bantuan stimulus ekonomi tambahan Rp200.000 ini.

Selain itu, pihak Kementerian Sosial juga menjelaskan bahwa KPM BPNT akan menerima bantuan beras gratis 10 kg setiap bulan selama dua bulan, sehingga totalnya 20 kg beras.

Jika melihat pola tahun 2024, penerima bantuan beras 10 kg ini kebanyakan terdata dalam data P3KE.

Namun, dari keterangan terbaru, bantuan ini juga ditujukan kepada mereka yang menerima bantuan sosial BPNT.

Ini berarti, penerima Kartu Sembako (BPNT) tidak hanya mendapatkan pencairan ganda (double), tetapi bahkan triple bantuan sosial di tahap ini.

Mudah-mudahan, di bulan Juni ini, bantuan BPNT reguler cair, bantuan tambahan Rp200.000 juga cair, dan beras 10 kg untuk dua bulan juga cair.

Untuk perkembangan terkini di SIKS-NG, baik bantuan sosial PKH maupun BPNT, hingga hari ini keterangannya di SP2D pada SIKS-NG Supervisor masih belum SI.

Ini berarti masih menunggu satu langkah lagi menuju status SI agar dana bisa mulai diproses dan Anda bisa melakukan pengecekan.

Untuk saat ini, imbauan kami: jangan terburu-buru untuk mengecek saldo ATM atau KKS, karena status bansos masih sama, yaitu belum SI.***

Editor : Eli Kustiyawati
#diskon tarif listrik #sri mulyani #BSU