Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tidak untuk Semua, Ini 2 Kriteria Pekerja yang Dipastikan Tidak Mendapatkan BSU Periode Juni–Juli 2025

Robecca Sesaria • Rabu, 4 Juni 2025 | 19:47 WIB
Ilustrasi BSU
Ilustrasi BSU

RADAR BOGOR – Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja.

Pemberian BSU ini dimaksudkan untuk membantu daya beli pekerja dan turut serta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sayangnya, tidak semua pekerja akan mendapatkan BSU periode Juni–Juli 2025 ini.

Pencairan BSU akan dilakukan sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli), sehingga pekerja akan menerima total Rp600.000 dalam satu kali pencairan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menandatangani Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, Senin (2/6/2025), yang mengatur kriteria penerima BSU.

Berdasarkan peraturan tersebut, ada beberapa kelompok pekerja yang dipastikan tidak mendapatkan BSU karena tidak memenuhi syarat.

Syarat Penerima BSU Periode Juni–Juli 2025

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pekerja agar berhak menerima BSU periode Juni–Juli 2025, di antaranya:

•Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

•Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025

•Menerima gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan

Baca Juga: Update Saldo Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Masuk ke Rekening BRI Rp500 Ribu di Wilayah Ini, Giliran Anda Kapan?

Kelompok Pekerja yang Tidak Mendapatkan BSU Juni–Juli 2025

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria pekerja yang tidak termasuk dalam daftar penerima BSU:

•Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), prajurit TNI, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

•Pekerja yang sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah disalurkan

Jadwal Pencairan BSU Juni–Juli 2025

Mulai besok, Kamis (5/6/2025), pemerintah akan mulai mencairkan BSU.

Pekerja yang memenuhi syarat cukup memeriksa rekening bank mereka untuk memastikan dana telah masuk.***

Editor : Eli Kustiyawati
#pertumbuhan ekonomi #pekerja #BSU