RADAR BOGOR - Para honorer yang akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu wajib tahu dan memahami beberapa peraturan penting yang sudah ditetapkan pemerintah.
Meskipun PPPK ini statusnya paruh waktu, hal ini bukan menjadi alasan bagi mereka untuk bekerja tanpa terikat aturan. Justru sebaliknya, terdapat regulasi yang jelas mengenai kinerja dan masa kerja PPPK paruh waktu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah meresmikan batas usia pensiun bagi PPPK paruh waktu.
Ketentuan ini tercantum dengan jelas dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Artinya, sama seperti PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu juga terikat dengan batas usia pensiun yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam diktum pemberhentian yang terdapat dalam regulasi tersebut, pencapaian batas usia pensiun menjadi salah satu alasan utama bagi seorang PPPK paruh waktu untuk diberhentikan.
Oleh karena itu, PPPK paruh waktu tidak terkecuali dari penerapan aturan batas usia pensiun yang berlaku umum bagi seluruh PPPK.
Adapun ketentuan mengenai batas usia pensiun PPPK tercantum secara rinci di Undang-Undang Aparatur Sipil negara (UU ASN) tahun 2023.
UU ini mengatur secara detail batasan umur maksimal bagi PPPK untuk tetap bisa menjalankan tugasnya sebagai bagian dari ASN.
Batas Usia Pensiun PPPK Paruh Waktu
Jabatan material
Batas usia 60 tahun berlaku untuk:
- Pejabat pimpinan tinggi utama
- Pejabat pimpinan tinggi madya
- Pejabat pimpinan tinggi pratama
Batas usia 58 tahun berlaku untuk:
- Pejabat administrator
- Pejabat pengawas
Jabatan non-Manajerial
- Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional, dan 58 tahun untuk pejabat pelaksana.
Para honorer harus benar-benar mengetahui bahwa status PPPK paruh waktu bukan berarti mereka bebas dari aturan mengenai batas usia pensiun.
Sebaliknya, PPPK paruh waktu tetap terikat dengan ketentuan batas usia pensiun yang berlaku umum bagi seluruh PPPK.***
Editor : Eka Rahmawati