RADAR BOGOR - Seleksi PPPK tahun 2024 tahap 2 sudah melewati tahap administrasi dan seleksi kompetensi, dan kini sudah mencapai tahap yang tak kalah penting.
Hasil seleksi PPPK tahap 2 akan diumumkan antara 16 hingga 30 Juni 2025, berdasarkan surat BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025.
Karena itu, para honorer dihimbau untuk bersiap-siap.
Hal ini dikarenakan MenPAN RB telah memutuskan skema penempatan yang akan berlaku bagi honorer yang lulus seleksi PPPK tahap 2.
Penataan Honorer Menjadi Prioritas Berdasarkan Amanat UU ASN
Seleksi PPPK tahap 2 merupakan seleksi yang lebih dari sekadar proses rekrutmen biasa.
Pasalnya, seleksi PPPK merupakan bagian penting dari pelaksanaan Undang-Undang ASN Nomor 20 tahun 2023.
UU ini memerintahkan pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer di semua instansi.
Melalui seleksi ini, honorer bisa memperjelas status kepegawaiannya, serta membuka peluang yang lebih besar untuk diangkat menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Cara Cek Hasil PPPK Tahap 2 Mulai 16 Juni
Mulai 16 hingga 30 Juni nanti, honorer dapat melihat hasil pengumuman seleksi PPPK tahap 2 dengan 3 cara berikut:
- Melalui website SSCASN
Peserta kunjungi website SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, login, kemudian lihat hasil pengumuman di laman profil
- Website Instansi yang Dilamar
Biasanya, instansi yang peserta lamar akan mengunggah file PDF berisi daftar peserta yang lulus seleksi PPPK
- Media Sosial Resmi Instansi
Tetap ikuti informasi terbaru dengan memantau pengumuman resmi dibagikan instansi melalui akun Instagram, X (sebelumnya Twitter), atau Facebook.
Skema Penempatan Honorer Yang Lolos Seleksi PPPK Tahap 2
Melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 tahun 2025, pemerintah telah menetapkan penempatan bagi honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 2, yaitu:
- Jika peserta lolos dan formasi yang dilamar tersedia, maka ia akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu
Peserta dinyatakan lolos apabila:
- Mendapat peringkat terbaik, dan
- Formasi tersedia
- Jika peserta tidak mendapatkan formasi, maka ia berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu
Peserta diangkat menjadi PPPK paruh waktu apabila:
- Tidak mendapatkan formasi meski sudah mengikuti semua tahapan seleksi
- Peserta telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus
Itulah informasi terkait 2 skema yang telah ditetapkan pemerintah untuk peserta seleksi PPPK tahap 2 formasi tahun 2024.***
Editor : Eka Rahmawati