RADAR BOGOR - Deddy Cahyadi alias Deddy Corbuzier, telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Corbuzier, memang diwajibkan melaporkan LGKPN ke KPK.
Dalam LHKPN-nya, Deddy Corbuzier memiliki total harta kekayaan senilai Rp 953.021.579.571 atau Rp 953 miliar, yakni nyaris Rp 1 triliun.
Deddy Corbuzier yang kini merupakan pejebat negara, melaporkan LHKPN ke KPK pada 8 Mei 2025.
Harta Deddy Corbuzier, yang juga terkenal sebagai yutuber ini terbanyak berupa harta bergerak lainnya mencapai Rp 496.152.007.876.
Selain harta bergerak, terdapat harta berupa surat berharga sejumlah Rp 386.130.385.400.
Deddy Corbuzier juga tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan 19 bidang. Tanah dan bangunan ini tersebar di Kota Tangerang dan Kota Medan.
Sementara harta tidak bergerak milik Deddy Corbuzier itu senilai Rp 66.599.664.431.
Tak hanya itu, Deddy Corbuzier juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi.
Mobil yang dimiliknya, yakni mobil Ford Ranger tahun 2016, Rp 595 juta dan mobil Jeep Rubicon tahun 2020, Rp 1,6 miliar.
Deddy tercatat memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp 21.677.713.754. Namun, Deddy disebutkan mempunyai utang sebesar Rp 19.733.191.890.
Sehingga, total harta Deddy Corbuzier seluruhnya mencapai 953.021.579.571 atau nyaris Rp 1 triliun.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan telah menerima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Deddy Corbuzier.
LHKPN itu dilaporkan mengingat status Deddy Corbuzier saat ini merupakan penyelenggara negara.
Selain itu, KPK juga mengaku telah menerima LHKPN dari Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen.
Namun, LHKPN tersebut sampai saat ini masih dalam proses verifikasi.
"Sedangkan untuk saudara Riefian Fajarsyah masih draft," ujar Budi, Selasa (3/6).
KPK sebelumnya mengingatkan Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen dan Deddy Corbuzier untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini setelah kedua public figure itu menjabat sebagai penyelenggara negara.(*)
Editor : Alpin.