Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update Bansos PKH Tahap 2: Bukti Struk Terus Bermunculan, Maksimal Rp3,7 Juta per KPM. Data Anda Sudah Lengkap?

Mutia Tresna Syabania • Selasa, 10 Juni 2025 | 14:27 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos
Ilustrasi uang pencairan bansos

RADAR BOGOR – Kabar gembira datang dari pencairan bansos PKH tahap kedua!

Bukti struk pencairan terus bermunculan, menunjukkan bansos hingga maksimal Rp3.700.000 per KPM benar-benar cair.

Perlu Anda ketahui, pencairan bansos tidak mengenal hari libur. Jika pencairan Anda sudah terjadwal, maka dana akan tetap disalurkan secara otomatis.

Berikut adalah beberapa bukti struk yang ramai beredar di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) pada 9 Juni 2025:

•Bank Syariah Indonesia (BSI):

Pukul 11.00 WIB: Saldo masuk Rp500.000 untuk komponen jenjang SMA/SMK di wilayah Usaha Muda Alu 2.

Pukul 11.03 WIB: Saldo masuk Rp725.000 untuk bansos PKH di Kecamatan PID (kabupaten). Kemungkinan ini adalah gabungan dua komponen.

Pencairan lainnya: Rp975.000.

•Bank Negara Indonesia (BNI):

Pukul 09.00 WIB: Saldo masuk Rp600.000 untuk komponen lansia atau disabilitas.

Pukul 16.00 WIB (Kabupaten Lumajang): Saldo masuk Rp1,2 juta yang terdiri dari dua komponen lansia dan disabilitas (masing-masing Rp600.000).

Pencairan lainnya: Rp600.000 untuk komponen lansia dan Rp1 juta untuk dua komponen jenjang SMA.

Terpantau sebagian pencairan sudah terjadi, khususnya untuk komponen lansia, disabilitas, dan jenjang SMA. Meskipun demikian, status SI (standing instruction) belum merata di semua wilayah.

Anda bisa mengecek secara berkala, namun tidak perlu terlalu sering karena prosesnya masih bertahap. Nominal tahap kedua termin pertama tahun 2025 juga sudah mulai muncul di sistem.

Banyak KPM yang bertanya mengenai status di SIKS-NG dan kepastian pencairan. Perlu Anda ketahui bahwa proses SI, SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), dan pengecekan rekening berbeda-beda di setiap wilayah.

Ada yang lebih cepat, ada pula yang lebih lambat. Ini karena tidak semua wilayah di Indonesia mencairkan PKH dan BPNT secara bersamaan.

Penting untuk mengecek status Anda di aplikasi SIKS-NG terbaru yang sudah menampilkan keterangan DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional). Di sana akan ada keterangan desil Anda.

Jika masuk dalam desil 5 hingga desil 10, kemungkinan besar bantuan sosial PKH dan BPNT Anda tidak akan cair. Ini berdasarkan konfirmasi yang ada.

Namun, jika Anda masih berada di desil 1, 2, 3, atau 4, bantuan Anda tetap bisa disalurkan, asalkan nama Anda muncul di DTSEN, nominal jumlahnya tertera, dan statusnya sudah proses SI. Jika demikian, dipastikan bantuan akan cair dalam waktu dekat.

Bagi yang sudah cair, kami ucapkan selamat. Bagi yang belum, harap bersabar. Proses pencairan dengan sistem DTSEN memang sedikit berbeda dan lebih rumit dibandingkan saat masih menggunakan DTKS, di mana perubahan status SI cenderung serentak.

Dengan DTSEN, ada catatan-catatan seperti "cek rekening", "exclude", "gagal cek rekening", atau "tidak masuk kriteria desil". Penting bagi Anda untuk terus mengikuti informasi terbaru ini.

Estimasi bantuan maksimal yang dapat diterima KPM PKH adalah Rp3.700.000. Nominal ini bisa berbeda tergantung pada komponen keluarga yang dimiliki.

Baca Juga: Bansos Hari Ini: Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan Alokasi Juni-Juli 2025, Tidak Semua Daerah Menerima, Bogor Termasuk? 

Contoh Simulasi Penerimaan Bantuan:

•KPM dengan empat komponen lansia:

Berpotensi mendapatkan PKH sebesar Rp2.400.000. Jika ditambahkan dengan BPNT tahap kedua alokasi April–Mei–Juni sebesar Rp600.000 dan penebalan bansos sebesar Rp400.000, total yang diterima bisa mencapai Rp3.400.000.

•KPM dengan gabungan komponen (misalnya: ibu hamil, balita, 2 lansia) atau (2 lansia, 2 disabilitas):

PKH: Rp2.700.000 (maksimal).

BPNT April–Juni: Rp600.000.

Penebalan bansos: Rp400.000.

Total maksimal: Rp3.700.000.

Pencairan melalui PT Pos Indonesia mungkin akan sedikit lebih lambat dibandingkan KKS, namun biasanya jumlah yang diterima lebih besar karena menggabungkan beberapa bantuan dalam satu surat undangan (PKH, BPNT, dan bonus tambahan).

Selain itu, akan ada juga penebalan bantuan berupa beras 10 kg bagi penerima BPNT murni atau BPNT plus PKH.

Namun, perlu diingat pencairan bansos beras ini diprioritaskan untuk Zona 3 terlebih dahulu, kemudian Zona 2, dan baru merata ke Zona 1.***

Editor : Eli Kustiyawati
#kpm #bansos #pencairan #pkh