Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Gaji Hakim Naik Hingga 280 Persen, Komisi Yudisial : Tak Boleh Ada Lagi Aparat Pengadilan yang Terjerat Korupsi

Yosep Awaludin • Jumat, 13 Juni 2025 | 08:09 WIB
Ilustrasi seleksi Calon Hakim Konstitusi oleh Mahkamah Agung.
Ilustrasi seleksi Calon Hakim Konstitusi oleh Mahkamah Agung.

RADAR BOGOR—Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji hakim hingga 280 persen diapresiasi oleh Komisi Yudisial (KY).

Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim saat pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Pusat pada Kamis (12/6/2025).

Presiden Prabowo menegaskan dalam pernyataannya bahwa kenaikan gaji hakim bervariasi dan mencapai tingkat tertinggi 280 persen untuk hakim junior.

"KY mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji hakim ini. Hal ini menunjukkan kepedulian semua pihak terhadap kesejahteraan hakim," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (13/6/2025).

KY, bagaimanapun, mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan ini harus diikuti oleh komitmen moral hakim untuk mempertahankan kemandirian dan integritas mereka.

Karena mereka memberikan keadilan dalam setiap proses hukum, hakim yang sama disebut sebagai wakil tuhan. Mereka menegaskan bahwa tidak ada lagi orang yang terlibat dalam penipuan atau gratifikasi.

"Publik berharap agar tidak ada lagi hakim dan aparat pengadilan lainnya yang melakukan korupsi dan gratifikasi, terutama mengingat kondisi peradilan di Indonesia yang tidak baik," tegasnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen.

Prabowo menegaskan bahwa kenaikan ini penting untuk mencegah hukum menjadi mudah dimanipulasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Hari ini Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik yang paling junior 280 persen," kata Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan di acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Ia menyatakan bahwa kenaikan gaji hakim telah diputuskan setelah tidak ada kenaikan selama lebih dari 18 tahun, dan dia percaya bahwa kenaikan itu akan menjaga integritas hakim dan bukannya mencuri uang negara.

Kepala Negara juga mengatakan kenaikan gaji itu untuk mencegah hakim dilecehkan. Prabowo tidak ingin ada hakim lain yang terlibat dalam masalah hukum.

"Saya percaya polisi akan bekerja dengan sebaik-baiknya, TNI akan mendukung, Kejaksaan semua bekerja, dan kita akan tertibkan negara ini dengan yudikatif dan penegak hukum yang kuat. Kami akan membuat Indonesia sukses karena sistem hukumnya yang kuat," tuturnya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#komisi yudisial #Presiden Prabowo #gaji hakim