RADAR BOGOR—Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial kepada penerima manfaat Program Keluarga Harapan, juga dikenal sebagai Bansos PKH tahap 2.
Seperti yang diketahui, program Bansos PKH tahap 2 ini telah didistribusikan secara bertahap oleh pemerintah sejak Mei 2025.
Bagi penerima manfaat yang belum menerima bantuan, tak perlu khawatir sebab bansos PKH tahap 2 akan rampung dalam waktu dekat. "Minggu depan sudah tuntas," kata Mensos Saifullah Yusuf Selasa (10/6/2025).
Bansos PKH tahap 2 didistribusikan secara bertahap karena perlu melalui proses verifikasi dan pemadanan data yang ketat.
Penjelasan tentang Bansos PKH
Sebelum itu, perlu diperhatikan bahwa PKH adalah bansos yang diberikan oleh pemerintah dalam empat tahap selama satu tahun.
Tahap 1 berlangsung dari Januari hingga Maret 2025. Selanjutnya, tahap 2 dimulai dari April hingga Juni 2025.
Bansos PKH 2025 diberikan oleh pemerintah untuk membantu penerima manfaat memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Sesuai dengan kriteria keluarga penerima manfaat (KPM), bantuan yang diberikan berupa uang tunai dalam jumlah yang berbeda.
Besaran Bansos PKH 2025
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000/tahap
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000/tahap
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000/tahap
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000/tahap
- Penyandang Disabilitas: Rp600.000/tahap
- Lansia: Rp600.000/tahap
Bantuan tunai ini diberikan melalui rekening kartu keluarga sejahtera (KKS). Namun, jika KPM tidak ada, bansos dapat diperoleh melalui kantor pos Indonesia di setiap wilayah.
Cara Mengecek Bansos PKH 2025
Untuk memastikan bahwa nama Anda berhak menerima bansos PKH 2025, gunakan NIK KTP Anda di aplikasi Cek Bansos Kemenso:
- Instal aplikasi Check Bansos di HP Anda.
- Kemudian buka aplikasi dan masukkan data seperti nama dan NIK KTP.
- Periksa status penerima bansos dengan melihat data tersebut. Selesai.
Orang-orang juga dapat memverifikasi status mereka melalui website https://cekbansos.Kemensos.go.id/, selain melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. (***)
Editor : Yosep Awaludin