Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

PIP 2025 Tahap 2 Resmi Cair Mulai Juni, Siswa Bisa Dapat hingga Rp1,8 Juta, Simak Ketentuan dan Cara Cek Status Penerima di Sini

Ira Yulia Erfina • Sabtu, 14 Juni 2025 | 19:48 WIB
PIP 2025 tahap 2 Cair mulai Juni terdapat beberapa ketentuan bagi siswa penerima PIP2025.
PIP 2025 tahap 2 Cair mulai Juni terdapat beberapa ketentuan bagi siswa penerima PIP2025.

RADAR BOGOR - Kabar gembira bagi siswa dan orang tua, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mencairkan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II mulai awal Juni 2025.

Pencairan ini menyasar siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK yang belum menerima bantuan pada termin sebelumnya.

Program ini merupakan bentuk bantuan sosial pendidikan berupa uang tunai untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah.

Pencairan tahap 2 berlangsung antara bulan Juni hingga awal Juli 2025. Siswa yang namanya sudah masuk SK Nominasi, wajib mengaktifkan rekening bank paling lambat 28 Mei 2025 agar dana bisa segera di transfer. Pencairan dilakukan melalui bank penyalur yaitu BRI, BNI dan BSI.

Besaran Bantuan PIP 2025

Besaran dana bantuan yang diberikan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan. Untuk jenjang pendidikan SD/sederajat dengan status kelas reguler akan diberikan dana sejumlah Rp450.000 per tahun. Sedangkan SD kelas Akhir atau Baru akan diberikan dana sejumlah Rp225.000.

Pada jenjang SMP/Sederajat dengan status kelas reguler, dana yang diberikan sebesar Rp750.000 per tahun. Untuk status kelas Akhir atau Baru akan diberikan dana sejumlah Rp375.000.

Selanjutnya, pada jenjang SMA/SMK/Sederajat pada status kelas reguler akan diberikan dana sejumlah Rp1.800.000 per tahun dan dana sebesar Rp900.000 untuk status kelas Akhir atau Baru.

Cara Cek Status Penerima PIP

Siswa atau orang tua dapat mengecek status penerima PIP secara mandiri dengan cara sebagai berikut:

1. Buka laman resmi: https:/pip.kemdikbud.go.id

2. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)

3. Masukkan NIK (nomor Induk Kependudukan)

4. Kode Captcha

5. Klik tombol “cari”.

Jika nama sudah masuk dalam SK Nominal, dana akan segera masuk ke rekening setelah aktivasi dilakukan.

Siswa yang Berhak Menerima PIP, Kendala Umum dan Solusi

Penerima PIP di prioritaskan bagi siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berasal dari keluarga penerima bansos (PKH, BPNT dan sejenisnya), yatim/piatu, difabel, korban bencana atau berasal dari daerah 3T.

Beberapa siswa mungkin belum bisa mencairkan dana meski namanya sudah terdaftar dalam daftar penerima PIP.

Penyebab umumnya bisa meliputi rekening belum diaktifkan, data pribadi belum lengkap atau belum sinkron, belum masuk SK tahap pencairan atau belum koordinasi dengan sekolah.

Solusi yang bisa dilakukan yaitu dengan menghubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk pembaruan data atau bantuan teknis.***

Editor : Eka Rahmawati
#pip