RADAR BOGOR – Selamat jika Anda dinyatakan lolos seleksi PPPK Tahap 2 Tahun Anggaran 2024.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, seleksi PPPK 2024 hanya untuk tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Hasil seleksi PPPK Tahap 2 diumumkan mulai hari ini, Senin, 16 Juni 2025, secara bertahap sampai Senin, 30 Juni 2025.
Namun, honorer perlu waspada. Hal ini dikarenakan kelulusan seleksi tidak otomatis menjamin pengangkatan menjadi PPPK.
Dengan kata lain, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum honorer diangkat menjadi PPPK.
Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden dan surat Menteri PANRB terkait penyesuaian jadwal pengangkatan ASN 2024, BKN telah menerbitkan Surat Kepala Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 pada 18 Maret 2025.
Adapun isi penting dari surat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Batas waktu bagi instansi untuk mengusulkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) kepada BKN adalah 10 September 2025.
2. Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PPPK dimulai pada tanggal 1 di bulan berikutnya setelah BKN menerima usulan NIPPPK.
3. Pada 1 Oktober 2025, semua peserta seleksi PPPK yang lolos sudah harus diangkat dan menyelesaikan penandatanganan kontrak kerja mereka.
Pemerintah bisa mengangkat honorer sebagai PPPK, tetapi ada syaratnya:
1. Peserta sudah lulus seleksi.
2. Instansi telah mendapatkan Nomor Induk PPPK dari BKN.
3. Peserta bersedia untuk mengabdi serta tidak akan pindah instansi, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani secara resmi.
4. Instansi sudah menyiapkan anggaran serta sarana dan prasarana yang diperlukan.
5. PPK telah meresmikan keputusan pengangkatan.
Meskipun telah lolos seleksi dan masuk dalam proses pengangkatan, honorer bisa dinyatakan mengundurkan diri apabila mengalami beberapa kondisi berikut:
1. Tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
2. Meninggal dunia sebelum dilakukan pengangkatan.
Kedua kondisi tersebut bisa menyebabkan honorer otomatis dibatalkan kelulusan PPPK-nya.
Untuk poin kedua sudah dipastikan tidak bisa dikendalikan oleh manusia. Namun, untuk poin pertama, jika dilakukan oleh honorer, maka ia sudah dipastikan batal diangkat menjadi PPPK.***
Editor : Eli Kustiyawati