RADAR BOGOR – Hari ini, Senin (16/6/2025), pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 2 Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman ini merujuk pada surat edaran BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 yang telah diterbitkan pada 20 mei 2025.
Setelah menyelesaikan tahap 1, pemerintah kini memfokuskan pada seleksi PPPK tahap 2, yang dikhususkan bagi honorer dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun tanpa henti di instansi pemerintah.
Kelulusan PPPK Tidak Hanya Ditentukan oleh Nilai Kompetensi
Penting untuk diingat bahwa nilai tinggi dalam seleksi kompetensi PPPK bukanlah satu-satunya penentu kelulusan honorer.
Dalam seleksi PPPK tahap 2 ini, pemerintah tidak menggunakan passing grade atau nilai ambang batas.
Sebaliknya, kelulusan didasarkan pada nilai tertinggi dan peringkat terbaik di setiap formasi yang dilamar.
Ini artinya, nilai tinggi dalam seleksi kompetensi belum tentu menjamin kelulusan Anda jika ada peserta lain yang mendapat nilai lebih tinggi untuk formasi yang sama.
Jadi, kelulusan Anda tidak hanya ditentukan oleh peringkat, tetapi juga oleh ketersediaan formasi.
Baca Juga: Cerita di Balik Dedi Mulyadi Ciptakan Lagu Surga di Tanah Papua sebelum Jadi Gubernur Jawa Barat
Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Tahap 2
Honorer bisa melakukan pengecekan melalui 3 cara:
- Dari laman SSCASN BKN
- Dari website resmi instansi
- Lewat media sosial resmi instansi
Setelah Lolos PPPK Tahap 2: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Bagi Anda yang dinyatakan lolos seleksi PPPK tahap 2, langkah selanjutnya yang wajib dilakukan adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2025.
Baca Juga: Sosok Kanaya, Vokalis Grup Musik Emka 9 yang Dibentuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Pengisian DRH wajib honorer lakukan karena menyangkut beberapa alasan berikut:
- Penentu Kelulusan Akhir
- Dasar Penerbitan Nomor Induk PPPK (NIPPPK)
- Data Kepegawaian Awal
- Verifikasi Informasi dan Persyaratan
- Pencegahan Diskualifikasi
Perlu diingat, pengisian DRH harus akurat dan benar.
Jika terdapat ketidaksesuaian atau data yang salah, hal ini bisa mengakibatkan pembatalan kelulusan honorer.
Lebih lanjut, jika honorer tidak mengisi atau menyelesaikan pengisian DRH, akan dianggap mengundurkan diri secara sukarela.***
Editor : Eka Rahmawati