Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Cair Rp600 Ribu! Cek Link Resmi, Syarat, dan Cara Pencairannya

Ira Yulia Erfina • Selasa, 17 Juni 2025 | 04:25 WIB
Ilustrasi Seseorang Bekerja
Ilustrasi Seseorang Bekerja

RADAR BOGOR – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 bagi para pekerja formal melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kalangan buruh dan pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak situasi ekonomi global dan kebutuhan biaya hidup yang terus meningkat.

BSU 2025 resmi dicairkan sejak awal Juni 2025, dengan jumlah bantuan sebesar Rp600.000, yang mencakup bantuan Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus (Juni dan Juli 2025).

Pekerja yang memenuhi syarat dapat melakukan pengecekan status penerima melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun aplikasi JMO.

Total bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025), dengan total yang diterima oleh pekerja sebesar Rp600.000.

Dana disalurkan sekaligus mulai awal Juni 2025 melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Program ini diharapkan mampu menjadi bantalan sosial yang membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi serta menjaga kelangsungan konsumsi rumah tangga.

Berikut kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK e-KTP.

2. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

3. Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

4. Bukan PNS, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD tertentu.

5. Bukan penerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau BPNT.

6. Memiliki rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau menggunakan layanan pencairan dari Pos Indonesia.

7. Terdaftar sebagai penerima upah dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Sasaran utama BSU 2025 adalah pekerja di sektor informal maupun formal dengan penghasilan rendah, termasuk para guru honorer, karyawan pabrik, staf administrasi, dan pekerja lapangan.

Pekerja dapat mengecek status penerima BSU 2025 melalui tiga cara.

Pertama, melalui website resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Langkah-langkahnya:

•Masuk ke website resmi.

•Klik menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

•Isi data lengkap (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email).

•Klik tombol “Lanjutkan”.

•Sistem akan menampilkan status Anda, apakah termasuk penerima atau masih dalam proses verifikasi.

Kedua, melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

•Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.

•Login menggunakan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

•Buka menu “BSU”, status akan ditampilkan secara real-time.

Ketiga, melalui aplikasi Pospay.

•Unduh aplikasi Pospay dari PT Pos Indonesia.

•Masukkan NIK untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU 2025.

•Jika lolos verifikasi, Anda akan mendapatkan QR Code untuk pencairan tunai langsung di kantor pos.

Setelah dinyatakan lolos sebagai penerima, dana akan langsung ditransfer ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) milik pekerja.

Jika tidak memiliki rekening bank Himbara, pekerja bisa mencairkan BSU secara tunai di kantor Pos Indonesia.

Penerima akan menerima SMS atau notifikasi dari BPJS atau bank terkait bahwa bantuan telah masuk.

Banyak pekerja saat ini melaporkan bahwa status mereka masih “dalam proses verifikasi dan validasi.” Hal ini wajar terjadi karena BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan pencocokan data.

Data yang dimaksud bisa berupa validasi gaji dan kepesertaan hingga April 2025, pencocokan dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), atau verifikasi rekening dan data pribadi.

Jika status masih dalam verifikasi, disarankan untuk memastikan data rekening bank sudah benar, tidak mengganti nomor HP atau email selama proses berlangsung, dan mengecek status secara berkala.

Jika Anda memiliki kendala, silakan menghubungi Call Center 175 atau WhatsApp resmi BPJS Ketenagakerjaan di 0813-8007-0175. Bisa juga melalui email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id.

Ingat, BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah meminta OTP, data rekening, atau biaya apa pun melalui WhatsApp atau media sosial. Waspadai penipuan yang mengatasnamakan BSU.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bantuan subsidi upah #pekerja #bpjs ketenagakerjaan #BSU