Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penting! Ada Penambahan Komponen Baru dalam Bansos PKH, Segini Besaran yang Didapat Korban Pelanggaran HAM Berat

Mutia Tresna Syabania • Selasa, 17 Juni 2025 | 10:41 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos
Ilustrasi uang pencairan bansos

RADAR BOGOR – Per hari ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial secara resmi telah mengumumkan penambahan satu jenis komponen baru dalam daftar penerima bansos PKH.

Penambahan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.

Dalam hal ini, Kementerian Sosial bertugas memberikan bantuan atau rehabilitasi sosial kepada korban terdampak pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya.

Jadi, penambahan bansos yang memiliki nominal cukup besar ini adalah untuk komponen Pelanggaran HAM Berat.

Selama ini, komponen penerima bantuan sosial PKH hanya terdiri atas tujuh kategori dengan nominal per tiga bulan (per tahap) sebagai berikut:

Ibu hamil: Rp750.000

Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000

Anak SD: Rp225.000

Anak SMP: Rp375.000

Anak SMA: Rp500.000

Disabilitas berat: Rp600.000

Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000

Komponen Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat:

Per tahun: Rp10.800.000

Per tiga bulan (per tahap): Rp2.700.000

Mengapa nominal untuk komponen ini begitu besar? Karena bantuan ini diberikan sebagai bentuk rehabilitasi dan kompensasi atas penderitaan yang dialami oleh korban pelanggaran HAM berat.

Nominal bantuan sosial ini sepadan dengan beratnya penderitaan yang dialami oleh penerima, sehingga wajar jika jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial lainnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM yang dikategorikan sebagai berat adalah:

•Kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan meluas, biasanya oleh negara atau aparat negara, terhadap warga sipil.

•Kejahatan terhadap Kemanusiaan: Serangan meluas atau sistematis yang dilakukan sebagai bagian dari kebijakan untuk melakukan serangan tersebut.***

Editor : Eli Kustiyawati
#ham #rehabilitasi sosial #bansos #pkh