Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPM Bansos Jangan Khawatir, Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Segera Tersalurkan, Pastikan Data Anda Valid

Mutia Tresna Syabania • Selasa, 17 Juni 2025 | 12:23 WIB

 

Ilustrasi penyaluran bantuan sosial (bansos).
Ilustrasi penyaluran bantuan sosial (bansos).
 
RADAR BOGOR - Kabar gembira bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Bantuan sosial (bansos) tunai termasuk PKH dan BPNT gelombang kedua, dijadwalkan segera cair. 
 
Kabar baik datang bagi KPM bansos PKH dan BPNT. Bagi Anda yang bantuannya sudah cair di tahap 1. Banyak KPM PKH dan BPNT yang belum menerima penyaluran bantuan tahap 1 gelombang pertama.
 
Bantuan PKH dan BPNT tahap 1 gelombang kedua akan disalurkan kembali oleh pemerintah.
 
Jadi, bagi Anda yang periodenya sudah berganti ke Januari, Februari, Maret tetapi statusnya belum SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) di pencairan tahap 1 gelombang pertama, bersiaplah.
 
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Sebut Dulu Belajar Membaca Al Quran Lama, Dedi Mulyadi: Dari Proses Itulah Anak-Anak Justru Jadi Sering ke Masjid
 
KPM PKH dan BPNT yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan tahun 2025 dan belum SP2D di gelombang pertama, kemungkinan besar bantuannya akan mulai tersalurkan kembali. 
 
Pencairan dapat dilakukan melalui Kartu KKS Merah Putih maupun PT Pos Indonesia.
 
Ada kabar yang kurang baik bagi KPM bansos PKH dan BPNT dengan ciri-ciri tertentu. Ada kemungkinan besar bantuan PKH maupun BPNT tahap 1 tahun 2025 tidak akan tersalurkan. 
 
Bagi KPM PKH dan BPNT yang sudah memiliki pekerjaan dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, ada kemungkinan besar bantuan tidak akan tersalurkan pada tahun 2025 ini. 
 
Baca Juga: Pencairan Bansos PKH dan BPNT Terkini: Mulai Disalurkan Melalui Bank, Penerima via PT Pos Penyaluran dalam Proses
 
Pemerintah kini dapat mengambil data-data penerima manfaat dari berbagai sumber, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
 
KPM yang menggunakan daya listrik di atas 2.200 VA dipastikan juga akan dihentikan bantuannya (distop) untuk PKH maupun BPNT di tahun 2025.
 
Bagi KPM PKH dan BPNT yang terdeteksi oleh pemerintah memiliki banyak aset, seperti sawah, ternak (kerbau, sapi, atau kambing), mobil, atau ruko, kemungkinan besar bantuannya akan dicabut.
 
Bantuan PIP sudah mulai dicairkan di berbagai daerah, baik untuk jenjang pendidikan SD, SMP, maupun SMA.***
 
Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos #pkh