RADAR BOGOR - Tibalah hari yang paling ditunggu oleh seluruh peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja atau PPPK tahap 2. Mulai 16 Juni 2025, semua instansi secara bertahap akan mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 2 hingga 25 Juni mendatang.
Namun, tahukah kamu bahwa ada peserta yang sudah dipastikan bakal lolos seleksi PPPK tahap 2 dan siap menerima gaji setiap bulannya?
Siapakah peserta tersebut? Simak informasinya di bawah ini.
Baca Juga: Kabar Buruk, Peserta yang Dapat Kode Ini di Akun SSCASN Sudah Pasti Tak Lolos Seleksi PPPK Tahap 2
Tahapan Setelah Pengumuman Kelulusan
Setelah pengumuman kelulusan diumumkan, berikut adalah beberapa tahapan lagi yang harus dilalui peserta:
- Pengisian DRH: 1 – 31 Juli 2025, dan
- Usul penetapan NI: 1 Agustus – 10 September 2025
Peserta yang Pasti Lolos PPPK Tahap 2
Baca Juga: Intip Gaya Berbusana Yantie Rachim, Istri Wali Kota Bogor yang Selalu Tampil Modis dan Anggun
Yang sudah pasti lolos seleksi PPPK tahap 2 adalah peserta/honorer yang memperoleh peringkat terbaik dan formasinya tersedia.
Peserta/honorer ini akan langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu oleh instansi masing-masing.
Kelulusan mereka tidak hanya didasarkan oleh nilai ujian tinggi dan peringkat terbaik, tetapi juga tersedia formasi jabatan yang diusulkan instansi pemerintah.
Jadi, peserta/honorer yang memenuhi 2 syarat ini akan ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu.
Gaji yang Akan Mereka Terima
Peserta yang lolos dan resmi diangkat menjadi PPPK penuh waktu berhak menerima gaji sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2024, yang didasarkan pada golongan masing-masing.
Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.11.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.229.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900.
Besaran gaji ini disesuaikan dengan masa kerja dan golongan yang ditetapkan saat peserta diangkat menjadi PPPK.
Jadi, jika Anda termasuk peserta yang masuk kategori di atas, dipastikan akan lolos seleksi PPPK tahap 2, bersiaplah untuk menerima gaji yang telah ditetapkan pemerintah.***
Editor : Eka Rahmawati