Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Uang Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta Sudah Bisa Dicairkan, Cek Nama Kamu di PIP 2025 Sekarang

Ira Yulia Erfina • Selasa, 17 Juni 2025 | 18:17 WIB
Ilustrasi kartu PIP
Ilustrasi kartu PIP

RADAR BOGOR - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus melanjutkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2025.

Program ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendukung keberlangsungan pendidikan anak-anak Indonesia dari keluarga tidak mampu.

Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan seperti buku, alat tulis, seragam, transportasi, dan keperluan sekolah lainnya.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan tunai pendidikan yang ditujukan kepada peserta didik usia 6–21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan kondisi khusus (yatim, piatu, penyandang disabilitas, terdampak bencana, dan lainnya).

Dana PIP disalurkan setiap tahun melalui rekening atas nama siswa yang bersangkutan. Jumlah dana PIP yang diterima siswa bervariasi tergantung jenjang pendidikan dan kondisi siswa, sebagai berikut:

Jenjang Pendidikan SD/SDLB/Paket A mendapatkan Jumlah dana pertahun sebesar Rp450 ribu dengan rincian Rp225 ribu untuk kelas 1 dan 6.

Jenjang pendidikan SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan jumlah dana pertahun sebesar Rp750 ribu dengan rincian Rp375ribu untuk kelas 7 dan 9.

Jenjang Pendidikan SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1.800.000 dengan rincian Rp900.000 untuk kelas 10 dan 12.

Dana ini dapat dicairkan sekaligus atau bertahap sesuai termin pencairan yang ditentukan pemerintah.

Tahun 2025, Kemendikbudristek telah menetapkan jadwal pencairan PIP sebagai berikut:

Termin I: Februari – April 2025 (khusus siswa kelas akhir dan penerima KIP Kuliah lanjutan)

Termin II: Mei – September 2025 (umum bagi siswa aktif jenjang SD–SMA)

Termin III: Oktober – Desember 2025 (pencairan susulan atau bagi siswa baru)

Jika kamu belum menerima dana pada termin pertama, besar kemungkinan akan menerima pada termin kedua atau ketiga.

Untuk mengetahui apakah seorang siswa menerima PIP, kamu bisa mengeceknya secara mandiri melalui situs resmi Kementerian. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs resmi PIP: Akses: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1

2. Scroll ke bawah hingga menemukan kotak “Cari Penerima PIP”.

3. Isi kolom data berikut: “NISN” (Nomor Induk Siswa Nasional), “NIK”, “Nama Ibu Kandung.”

4. Verifikasi captcha atau kode keamanan untuk membuktikan bahwa kamu bukan robot.

5. Klik tombol “Cari Penerima PIP”.

Setelah itu, jika data kamu terdaftar, akan muncul keterangan “Nama lengkap siswa,” “Sekolah,” “Status penerima PIP,” “Tahun pencairan,” dan “Nomor rekening dan bank penyalur.”

Jika data tidak muncul, kemungkinan siswa belum terdaftar atau belum diusulkan oleh sekolah. Segera hubungi pihak sekolah untuk mengklarifikasi.

Setelah memastikan bahwa siswa terdaftar sebagai penerima PIP, selanjutnya adalah proses pencairan dana. Berikut cara mencairkannya:

Cek rekening Simpel (Simpanan Pelajar) siswa. Biasanya menggunakan bank BRI, BNI, Mandiri, atau BSI (khusus di Aceh). Buku rekening dan kartu ATM bisa diambil di sekolah atau bank setelah aktivasi.

Lakukan aktivasi rekening. Aktivasi dilakukan oleh siswa/orang tua/wali dengan membawa KTP, KK, dan surat keterangan dari sekolah ke bank.

Tarik dana melalui ATM atau teller. Dana bisa ditarik secara penuh atau bertahap. Sekolah biasanya memberikan surat pencairan atau pendampingan ke bank untuk siswa SD dan SMP.

Gunakan dana untuk keperluan pendidikan. Penggunaan dana wajib dipertanggungjawabkan jika diminta oleh pihak sekolah atau Kemendikbud.

Editor : Eka Rahmawati
#pip #pendidikan #bantuan