Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Nasib PPPK 2025, 10 Kategori Ini Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan, Simak Aturannya Berdasarkan UU ASN

Robecca Sesaria • Selasa, 17 Juni 2025 | 18:25 WIB

 

Pelantikan PPPK tahap 1 Kementerian Agama. 
Pelantikan PPPK tahap 1 Kementerian Agama. 

RADAR BOGOR - Tahun ini tidak semua PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan seperti biasanya. Meski selama ini PPPK menerima penghasilan berdasarkan golongan, sekarang ada 10 kategori yang dinyatakan tidak lagi layak menerima hak gaji dan tunjangan.

Regulasi mengenai hal ini telah ditetapkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Siapa saja PPPK yang tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan lagi? Simak informasi berikut.

Baca Juga: Mulai Diumumkan, Peserta Kategori Ini Sudah Pasti Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Gaji Aman Sesuai Peraturan

Berapa gaji yang akan dihentikan?

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Larang Ada Pungutan di Jalan, Langsung Tegur Warga yang Minta Sumbangan di Jalur Longsor, Dedi Mulyadi: Ngerakeun

Tunjangan yang Dicabut

Selain gaji, PPPK yang terkait juga akan dicabut tunjangannya, antara lain:

10 Kategori PPPK yang Tidak Akan Mendapatkan Gaji dan Tunjangan di Tahun 2025

Berdasarkan UU ASN, berikut kategori PPPK yang dicabut penghasilan gaji dan tunjangannya:

Baca Juga: Intip Gaya Berbusana Yantie Rachim, Istri Wali Kota Bogor yang Selalu Tampil Modis dan Anggun

  1. PPPK yang melakukan penyelewengan Pancasila dan UUD 1945
  2. PPPK yang meninggal dunia
  3. PPPK yang mencapai batas usia pensiun
  4. PPPK yang terdampak perampingan organisasi
  5. PPPK yang tak cakap jasmani/rohani untuk menjalankan tugas
  6. PPPK yang tidak berkinerja
  7. PPPK yang melanggar disiplin level berat
  8. PPPK yang dipenjara minimal 2 tahun
  9. PPPK yang dipidana karena melakukan kejahatan jabatan
  10. PPPK yang menjadi pengurus partai politik .

Khusus untuk PPPK poin 1, 7, 9, dan 10, selain gaji dan tunjangan dicabut, mereka juga akan diberhentikan secara tidak hormat.***

Editor : Eka Rahmawati
#tunjangan #gaji #pppk