RADAR BOGOR - Selamat atas kelulusan Anda pada seleksi PPPK tahap 2 berdasarkan Pengumuman BKN Nomor: 04/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2025.
Kelulusan Anda dalam seleksi PPPK tahap 2 ini merupakan hasil dedikasi dan kerja keras selama ini.
Namun, jangan terlalu bahagia sehingga Anda melupakan salah satu tahapan krusial ini, yaitu proses pengunggahan dokumen di akun SSCASN.
Tahap ini adalah tahapan dasar untuk memvalidasi identitas dan kelengkapan administrasi Anda, untuk memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi sebelum Anda resmi menyandang status PPPK.
Oleh karena itu, persiapan yang matang dan pemahaman yang jelas mengenai dokumen apa saja yang harus diunggah adalah kunci kelancaran proses selanjutnya.
Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta adalah:
- Pas foto terbaru
Dengan ketentuan:
- Menggunakan pakaian formal
- Latar warna merah
- Ijazah asli
Dengan ketentuan:
- Ijazah yang digunakan untuk melamar PPPK
- Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, harus memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah oleh Kementerian bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Transkrip nilai asli
Dengan ketentuan:
- Transkrip nilai yang digunakan untuk melamar PPPK
- Untuk lulusan luar negeri, harus memperoleh surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif dari Kementerian bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Dengan ketentuan:
- Hasil cetak DRH dari laman resmi SSCASN
- Bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam
- Ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.
- Surat pernyataan 5 poin
Dengan ketentuan:
- Ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Dengan ketentuan:
- Diterbitkan oleh kepolisian Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
Dengan ketentuan:
- Harus dibuat oleh Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
- Paling lambat dibuat dan disahkan di bulan Juli 2025
- Surat keterangan tidak mengkonsumsi narkotika dan zat adiktif lainnya
Dengan ketentuan:
- Ditandatangani oleh atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, atau pejabat yang berwenang pada badan yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba
- Paling lambat dibuat dan disahkan di bulan Juli 2025
Itulah 8 dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK tahap 2. Sekali lagi, selamat atas keberhasilan Anda!***
Editor : Eka Rahmawati