RADAR BOGOR - Hasil seleksi PPPK tahap 2 sudah diumumkan oleh beberapa instansi pusat, dua di antaranya adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dilansir dari pengumuman Kemenkumham Nomor SEK-KP.02.01-589, sama halnya dengan pengumuman hasil BKN, pengumuman Kemenkumham juga menyajikan tabel peringkat nilai peserta, dari peringkat 1 sampai habis.
Peserta yang mendapat ranking teratas mendapatkan kode L di kolom keterangan, tetapi tidak ada kode TL.
Baca Juga: Terungkap, 1,3 Juta KPM Gagal Kantongi Bansos Tahap 2, Ternyata Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Di periode sebelumnya, Kode TL pasti muncul pada saat pengumuman hasil seleksi PPPK, yang menandakan peserta tidak lolos seleksi.
Kode L pada kolom keterangan menandakan bahwa peserta telah berhasil lolos seleksi.
Baca Juga: Ajudan Gubernur Jawa Barat Disorot hingga Disebut Warganet Ganteng, Dedi Mulyadi: Udah Punya Istri
Artinya, jika di kolom keterangan tidak ada kode L, berarti peserta dinyatakan tidak lolos seleksi.
Dari banyaknya kode umum yang sudah diketahui oleh peserta seleksi PPPK tahap 2, ternyata ada kode baru yang kemungkinan jarang didengar oleh peserta, yaitu kode R3b.
Kode R3b ini berlaku di pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 di Kemenkumham.
Apa arti kode R3b? simak penjelasannya berikut:
- Kode L: Peserta lolos
- Kode R3: Terdata di BKN
- Kode R3/L: Peserta terdata di BKN dan dinyatakan lolos seleksi
- Kode R3b: Peserta non BKN
- Kode R3b/L: Peserta non BKN dan dinyatakan lolos seleksi
- Kode R4: Peserta non ASN dan non BKN
- Kode R4/L: Peserta non ASN dan non BKN dinyatakan lolos seleksi
- Kode TH: Tidak hadir saat selkom
- Kode TMS: Tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 Kemenkumham yang dirilis pada 17 Juni 2025, peserta yang dinyatakan lolos adalah mereka yang pada kolom keterangan memiliki kode “R3b/L” dan “R4/L”.***
Editor : Eka Rahmawati