Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Selamat Tinggal Kontrak Biasa, PPPK bakal Naik Kelas hingga Punya Kesempatan Jadi Pejabat Struktural

Robecca Sesaria • Sabtu, 21 Juni 2025 | 21:15 WIB

Ilustrasi: Suasana pelantikan PPPK beberapa waktu lalu.
Ilustrasi: Suasana pelantikan PPPK beberapa waktu lalu.

RADAR BOGOR - Tahun 2025 menandai tonggak sejarah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Setelah lama menanti kejelasan status dan hak, pemerintah akhirnya mengumumkan kebijakan besar, PPPK kini setara dengan PNS.

Mulai tahun depan, PPPK tidak hanya diakui secara hukum sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga berhak atas pensiun dan dapat menempati posisi strategis seperti camat.

Baca Juga: Kisah Awal Mula Pertemuan Dedi Mulyadi dengan Mang Ado, Dulu Pengamen Bersuara Merdu di Pinggir Jalan, Kini Sering Tampil Bareng Gubernur Jawa Barat

Selama ini, banyak masyarakat yang menilai bahwa PPPK merupakan “Setengah ASN,” salah satunya karena perbedaan pensiun.

Namun kini, penilaian tersebut sudah tidak bisa didengar lagi.

Baca Juga: Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Sungai hingga Tutup Tambang Ilegal, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Punya Tujuan Ini

Penyebabnya adalah pemerintah sedang dalam proses finalisasi aturan yang akan menyetarakan hak pensiun antara PPPK dan PNS.

PPPK Bisa Jadi Camat

Selain akan mendapat pensiun, PPPK kini bisa berkarir pada jabatan struktural, termasuk posisi strategis seperti camat.

Baca Juga: Ajudan Gubernur Jawa Barat Disorot hingga Disebut Warganet Ganteng, Dedi Mulyadi: Udah Punya Istri

Namun, tentu saja ada peraturan yang harus dipatuhi.

PPPK yang menjadi camat akan dilakukan evaluasi secara berkala dan pemenuhan kualifikasi tertentu.

Evaluasi dilakukan setiap 3 tahun dan satu tahun untuk memastikan kinerja sebagai PPPK tetap optimal.

Keuntungan yang Didapat PPPK dan Negara Apabila Hak Pensiun Resmi Diterapkan

Jika hak pensiun resmi diterapkan, PPPK akan mendapatkan keuntungan:

Baca Juga: Temui Cucu Eks Bupati Bekasi yang Kecewa Warungnya Dibongkar, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Gak Apa-Apa Saya Mah Didoain Sekali Kepilih Juga

  1. Ada jaminan hari tua
  2. Karier lebih jelas dan terbuka
  3. Diakui setara dengan PNS

Selain untung bagi PPPK, pemerintah juga akan mendapatkan keuntungan, seperti:

  1. Meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam birokrasi
  2. Memaksimalkan potensi ASN di seluruh Indonesia
  3. Memberikan motivasi lebih bagi honorer yang mengabdi

PPPK kini menikmati lebih dari sekadar kontrak, tetapi juga mendapatkan hak yang setara, jenjang karir yang terstruktur, dan masa depan yang terjamin.***

Editor : Eka Rahmawati
#pppk